Pemprov DKI Tegaskan Tak Ada Pemborosan Pengadaan Makam COVID-19


Warga membawa nisan keluarganya di area pemakaman khusus COVID-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (15/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta telah menindaklanjuti rekomendasi atas sejumlah temuan BPK pada LKPD Tahun Anggaran 2020. Salah satunya, terkait pengadaan lahan makam di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
Inspektur DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat menegaskan, tidak ada pemborosan dalam pengadaan lahan makam karena Pemprov melakukan pembayaran berdasarkan hasil appraisal Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kalau melihat temuan BPK, tidak ada kalimat pemborosan. Judul temuannya adalah 'Penilaian Harga Pasar dari Konsultan Jasa Penilai Publik atas Pengadaan Ruang Terbuka Hijau Makam Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Tidak Didasarkan oleh Kondisi Tanah dan Data Pembanding yang Sebenarnya'," ungkap Syaefuloh di Balai Kota Jakarta, pada Selasa (24/8).
Baca Juga:
PSI Soroti Pembelian Makam COVID-19, Wagub DKI: Kekurangan Salah Kelebihan Salah
"Rekomendasinya, bersifat administratif, untuk membuat pedoman teknis dalam penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) dan menambah pedoman teknis/standar operasional prosedur (SOP) terkait kewajiban review atas laporan akhir pembuatan harga perkiraan ganti rugi KJPP, khususnya review atas data pembanding. Tidak ada kerugian negara atas temuan ini," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati menambahkan, pengadaan lahan makam ini juga telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017 di mana pembayaran menggunakan hasil penilaian appraisal KJPP.

Hasil penilaian appraisal KJPP juga dinyatakan resmi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Lanjut Suzi, sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021, penilaian appraisal KJPP bersifat final dan mengikat. Namun, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI justru tetap dapat melakukan penghematan sebesar Rp 2,5 miliar dalam pengadaan lahan makam ini.
Baca Juga:
PSI Desak Anies Jelaskan Pemborosan Rp 3,3 Miliar Pengadaan Tanah Makam COVID-19
"Penilaian appraisal KJPP sebesar Rp 73.787.892.000, sedangkan dari hasil musyawarah, Pemprov DKI Jakarta membayar sebesar Rp 71.236.650.000. Jadi, ada penghematan sebesar Rp 2.551.242.000," jelasnya.
Suzi juga menegaskan, tidak ada aturan yang dilanggar. Rekomendasi BPK juga telah ditindaklanjuti untuk perbaikan ke depan dalam proses pengadaan lahan dengan pedoman teknis yang lebih komprehensif. (Asp)
Baca Juga:
Akhir Agustus, Penyuntikan Vaksin COVID-19 Harus Sampai 100 Juta
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Komisi B DPRD DKI Minta Sertifikasi Sopir Transjakarta Digelar Rutin

Pemprov DKI Jelaskan Alasan Kenaikan Harga Cabai pada Pekan Ketiga September

Pramono Resmikan Universitas PTIQ sebagai Kampus Peradaban Alquran Internasional di Jakarta

Utilitas Jakarta Semrawut, Pansus SJUT Tengaskan tak Ingin Ada Korban Jiwa

Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Pasar Tradisional Diperhatikan, Ada Temuan Kotoran Binatang Berserakan di Mampang

PAM Jaya Berubah Jadi Perseroda, Muhammadiyah DKI Sebut Buka Ruang Tingkatkan Modal

Transjakarta 3 Kali Kecelakaan dalam Sebulan, Evaluasi Menyeluruh Gandeng KNKT

RDF Plant Rorotan Segera Beroperasi, Ahli Lingkungan ITB Minta Warga tak Khawatir

JITEX 2025 Bukukan Transaksi Rp 14,3 Triliun, Jakarta Tampilkan Daya Saing Ekonomi Global

RDF Rorotan Segera Diresmikan, DPRD Minta Pemprov DKI tak Lalai dalam Penanganan Bau
