Pemprov DKI Denda Empat Perusahaan Langgar PSBB, Angkanya hingga Rp70 Juta
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) memberi sanksi administrasi kepada empat perusahaan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Disnakertrans Andri Yansah mengatakan, ada satu pelaku usaha yang dikenakan sanksi berupa denda Rp5 juta karena perusahaan itu tak dikecualikan namun tetap beroperasi selama PSBB.
Baca Juga:
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Satu, kesehatan. Dua, bahan pangan, makanan dan minuman. Tiga, energi. Empat, komunikasi dan teknologi informasi. Lima, keuangan.
Kemudian keenam, logistik. Tujuh, konstruksi. Delapan, industri strategis. Sembilan, pelayanan dasar dan utilitas publik. Sepuluh, industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu. Sebelas adalah sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari
"Ada satu perusahaan dikenakan sanksi denda sebesar Rp5.000.000 karena beroperasi saat PSBB," kata Andri di Jakarta Kamis (21/5).
Baca Juga:
Andri melanjutkan, terdapat tiga pelaku usaha yang dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp70 juta. Mereka perusahaan yang tidak dikecualikan namun memiliki izin Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tetap beroperasi, tapi tidak melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh.
"Tiga perusahaan disanksi denda Rp70.000.000 " terang Andri.
Namun sayangnya, mantan Kadishub DKI ini tak menjelakan secara lengkap di mana lokasi perusaahan yang dikenakan denda itu. Data tersebut di-update Disnakertrans pada Rabu (20/5) kemarin. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Jakarta Parade Hari Pahlawan Digelar Sabtu (15/11) di Kawasan Ancol, Banyak Bintang Tamu Seru Nih
Warga Baduy Jadi Korban Pembegalan, Walkot Jakpus Harap Polisi Tangkap Pelaku
Warga Baduy Korban Begal Ditolak RS di Jakarta, Dinkes DKI Telah Terima Rekaman CCTV Perlihatkan Perawatan Pasien
Gubernur DKI Pramono Tegaskan Pekerja Air Mancur yang Tewas Tersetrum bukan PJLP Pemprov DKI
Latar Belakang Pelaku Ledakan SMAN 72: Bapak dan Ibunya Terpisah
Ketua DPRD DKI Tetap Ketok Raperda APBD 2026, Sempat Dihujani Interupsi
PSI Desak Gubernur Pramono Ubah Aturan BPHTB, Era Anies Digratisiskan Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
DBH DKI Dipotong Rp 15 Triliun, Tunjangan tak Dipangkas biar ASN Full Senyum
SMAN 72 Kelapa Gading kembali Belajar Tatap Muka setelah Ledakan
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit