Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pemprov DKI Denda Empat Perusahaan Langgar PSBB, Angkanya hingga Rp70 Juta

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 22 Mei 2020
Pemprov DKI Denda Empat Perusahaan Langgar PSBB, Angkanya hingga Rp70 Juta

Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) memberi sanksi administrasi kepada empat perusahaan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Disnakertrans Andri Yansah mengatakan, ada satu pelaku usaha yang dikenakan sanksi berupa denda Rp5 juta karena perusahaan itu tak dikecualikan namun tetap beroperasi selama PSBB.

Baca Juga:

Pemprov DKI Segel 190 Perusahaan Pelanggar PSBB

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Satu, kesehatan. Dua, bahan pangan, makanan dan minuman. Tiga, energi. Empat, komunikasi dan teknologi informasi. Lima, keuangan.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI, Andri Yansyah (MP/Asropih)

Kemudian keenam, logistik. Tujuh, konstruksi. Delapan, industri strategis. Sembilan, pelayanan dasar dan utilitas publik. Sepuluh, industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu. Sebelas adalah sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari

"Ada satu perusahaan dikenakan sanksi denda sebesar Rp5.000.000 karena beroperasi saat PSBB," kata Andri di Jakarta Kamis (21/5).

Baca Juga:

Pemkot Yogyakarta Gelar Rapid Test Massal Usai Lebaran

Andri melanjutkan, terdapat tiga pelaku usaha yang dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp70 juta. Mereka perusahaan yang tidak dikecualikan namun memiliki izin Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tetap beroperasi, tapi tidak melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh.

"Tiga perusahaan disanksi denda Rp70.000.000 " terang Andri.

Namun sayangnya, mantan Kadishub DKI ini tak menjelakan secara lengkap di mana lokasi perusaahan yang dikenakan denda itu. Data tersebut di-update Disnakertrans pada Rabu (20/5) kemarin. (Asp)

Baca Juga:

DKI: 111.142 Jalani Rapid Test, 4.213 Reaktif Corona

#Virus Corona #DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perbaikan JPO Tendean yang Capai Rp 6 Miliar, Salah Satunya Pakai Dana KLB
Gubernur Pramono Anung meminta agar proses pembangunan dilakukan secepatnya.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Perbaikan JPO Tendean yang Capai Rp 6 Miliar, Salah Satunya Pakai Dana KLB
Indonesia
Pemprov DKI Prioritaskan Perbaikan SDN Kebayoran Lama 09 yang Roboh
Kondisi bangunan dikategorikan rusak berat sehingga tidak lagi layak digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Pemprov DKI Prioritaskan Perbaikan SDN Kebayoran Lama 09 yang Roboh
Indonesia
Konser Akbar di Monas, 13 KA keberangkatan Gambir Berhenti di Jatinegara
Pola operasi berhenti luar biasa (BLB) tersebut diterapkan untuk memberikan alternatif akses keberangkatan kepada pelanggan.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 Juli 2026
Konser Akbar di Monas, 13 KA keberangkatan Gambir Berhenti di Jatinegara
Indonesia
Dishub DKI Pasang Rambu Batas Ketinggian, Mitigasi JPO Ditabrak Kendaraan Angkutan Barang
Dishub DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya juga akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Dishub DKI Pasang Rambu Batas Ketinggian, Mitigasi JPO Ditabrak Kendaraan Angkutan Barang
Indonesia
Realisasi Investasi Jakarta Triwulan II Tahun 2026 Capai Rp 94,9 Triliun
Semakin menegaskan posisi Jakarta sebagai pusat investasi dan motor penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah dinamika ekonomi global.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Realisasi Investasi Jakarta Triwulan II Tahun 2026 Capai Rp  94,9 Triliun
Indonesia
Halte Kebon Sirih Arah Kota tak Melayani Pelanggan untuk Sementara Mulai Hari Ini
Pelanggan yang biasa menggunakan Halte Kebon Sirih arah Kota diimbau untuk memanfaatkan halte terdekat sebagai alternatif perjalanan.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Halte Kebon Sirih Arah Kota tak Melayani Pelanggan untuk Sementara Mulai Hari Ini
Indonesia
Legislator Minta Gubernur Pramono Tegas Cabut Bansos Keluarga Pelaku Tawuran, Ring Tinju saja tak Cukup
Pemerintah Provinsi DKI harus mengambil langkah yang lebih tegas lagi, seperti mencabut bantuan sosial (bansos) terhadap keluarga yang anggotanya terlibat tawuran.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Legislator Minta Gubernur Pramono Tegas Cabut Bansos Keluarga Pelaku Tawuran, Ring Tinju saja tak Cukup
Indonesia
Perbaikan JPO Kapten Tendean, Pemprov DKI Rapat Pekan Depan
Perbaikan tak mungkin memakai biaya APBD 2026 yang sidah berjalan.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Perbaikan JPO Kapten Tendean, Pemprov DKI Rapat Pekan Depan
Indonesia
Dishub DKI Angkut Puluhan Motor Parkir di Trotoar Jalan Prof DR Satrio
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
Dishub DKI Angkut Puluhan Motor Parkir di Trotoar Jalan Prof DR Satrio
Indonesia
JPO Kapten Tendean Rusak, Jakarta Good Guide Soroti Kerugian Pengguna Jalan dan Fasilitas Pejalan Kaki yang belum Inklusif
Kondisi sejumlah fasilitas umum bagi pejalan kaki di Jakarta masih perlu mendapat perhatian lebih.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
JPO Kapten Tendean Rusak, Jakarta Good Guide Soroti Kerugian Pengguna Jalan dan Fasilitas Pejalan Kaki yang belum Inklusif
Bagikan