Pemprov DKI Denda Empat Perusahaan Langgar PSBB, Angkanya hingga Rp70 Juta
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) memberi sanksi administrasi kepada empat perusahaan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Disnakertrans Andri Yansah mengatakan, ada satu pelaku usaha yang dikenakan sanksi berupa denda Rp5 juta karena perusahaan itu tak dikecualikan namun tetap beroperasi selama PSBB.
Baca Juga:
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Satu, kesehatan. Dua, bahan pangan, makanan dan minuman. Tiga, energi. Empat, komunikasi dan teknologi informasi. Lima, keuangan.
Kemudian keenam, logistik. Tujuh, konstruksi. Delapan, industri strategis. Sembilan, pelayanan dasar dan utilitas publik. Sepuluh, industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu. Sebelas adalah sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari
"Ada satu perusahaan dikenakan sanksi denda sebesar Rp5.000.000 karena beroperasi saat PSBB," kata Andri di Jakarta Kamis (21/5).
Baca Juga:
Andri melanjutkan, terdapat tiga pelaku usaha yang dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp70 juta. Mereka perusahaan yang tidak dikecualikan namun memiliki izin Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tetap beroperasi, tapi tidak melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh.
"Tiga perusahaan disanksi denda Rp70.000.000 " terang Andri.
Namun sayangnya, mantan Kadishub DKI ini tak menjelakan secara lengkap di mana lokasi perusaahan yang dikenakan denda itu. Data tersebut di-update Disnakertrans pada Rabu (20/5) kemarin. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pasar Tumpah Bikin Kios Resmi Sepi, Pengamat Minta Gubernur Pramono Bereskan
1.790 Pasukan Orange Disiagakan Angkut Sampah Bekas Banjir
Fraksi Golkar DPRD DKI Sebut Pembangunan JPO akan Geliatkan Usaha di Sarinah
Penuhi Pasokan Daging di 2026, Pemprov DKI bakal Impor 7.500 Sapi dari Australia
Bukan Rp 100 Miliar, Gubernur Pramono Tegaskan Pembongkaran Tiang Monorel Rasuna Said hanya Rp 254 Juta
Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob hingga 20 Januari 2026
El Clasico Barcelona vs Real Madrid Siap Digelar di Jakarta, Gubernur Pramono Siap Berikan Dukungan
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Pemprov DKI Tata Kawasan Pasar Baru Hingga Kota Tua pada Pertengahan 2026