Pemkot Surabaya Hapuskan Denda Keterlambatan Pelaporan Kelahiran


Balai Kota Surabaya. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Instruksi Wali Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur penghapusan denda keterlambatan pelaporan kelahiran kepada masyarakat Surabaya.
Aturan ini, membebaskan biaya denda pengurusan akta kelahiran yang terlambat selama enam bulan yang berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Juli 2022.
Baca Juga:
2 Aplikasi Layanan Kependudukan Kota Bandung Masuk Top 45 Inovasi Jabar 2021
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengatakan, program tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewujudkan kota yang tertib administrasi kependudukan.
"Pak Eri (Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi) gencar menggaungkan gerakan sadar administrasi kependudukan, salah satu kebijakan konkretnya adalah penghapusan denda untuk akta," kata Armuji.
Dalam program tersebut, ada tiga sasaran utama yang bisa memanfaatkan penghapusan denda, yakni kelahiran di dalam negeri, kelahiran WNI di luar negeri dan kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat.
Armuji mengimbau kepada masyarakat Surabaya agar memanfaatkan kesempatan itu untuk segera mengurus akta kelahiran mengingat akta adalah dokumen dasar yang wajib dimiliki setiap warga negara.

"Kalau tidak tercatat kelahirannya ditunjukkan dengan akta, bagaimana bisa masuk KK (Kartu Keluarga) dan bagaimana kami bisa bantu intervensi melalui program," ujarnya.
Armuji meminta masyarakat yang masih kesulitan maupun kebingungan terkait pengurusan akta segera mendatangi kelurahan atau kecamatan.
"Kami dipandu serta didampingi dalam proses pengurusan," katanya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Pembangunan Mal Pelayanan Publik di Bandung Ditargetkan Rampung di Akhir Tahun
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
15 Tahun Batik Wistara Konsisten Berdayakan Disabilitas Lewat Batik Khas Surabaya

Situasi Surabaya dan Jawa Timur secara Umum Relatif Kondusif dan Terkendali Pasca-Demonstrasi yang Memanas, Sebut Polda

Sisi Barat Gedung Grahadi Dibakar Tidak Lama Setelah Khofifah Indar Parawansa Temui Massa

Revolusi RPTRA, Dari Tempat Ngumpul Biasa Jadi Inovasi Paling Brilian Penggerak Ekonomi

Lapor Mas Wapres Terima 7.590 Aduan, Pelapor Minta Bantu Lunasi Kredit hingga Tebus Ijazah

Tambah 1 Juta Sambungan Baru, PAM Jaya Terapkan Sistem KPBU

DPRD DKI Jakarta Nilai Kenaikan Tarif Layanan Air PAM Jaya Sudah Tepat

Lirik Lagu Patriotik 'Surabaya' yang Pernah Dipopulerkan Oleh Dara Puspita

Hotline Center PAM Jaya Jadi Layanan Pengaduan Air Bersih bagi Warga

Pemaksa Murid SMAK Gloria 2 Surabaya ‘Menggonggong’ Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara
