Pemkot Solo Bakal Angkat 1.000 Pegawai Honorer Jadi Tenaga PPPK


Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melantik ASN yang dinutasi, Jumat (3/6). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, mengimbau para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-tenaga honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.
Hal ini tertuang dalam surat MenPAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga:
Menpan Tjahjo: Tenaga Honorer Dibolehkan dengan Pola Outsourcing
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo, Dwi Ariyatno, angkat suara dengan menegaskan Pemkot Solo sudah menyiapkan formulasi untuk mengatasi persoalan nasib 3.800 tenaga honorer Pemkot Solo.
"Data kami ada 3.800 tenaga honorer Pemkot Solo. Kita akan bergerak mulai cepat secara bertahap mencarikan solusi untuk menentukan nasib mereka," ujar Dwi, Minggu (5/6).
Dikatakan, pihaknya menyiapkan skenario alih status para tenaga honorer itu menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun, itu hanya memberikan peluang pada tenaga profesi formasi guru dan tenaga kesehatan.
"Perhitungan kami ada 1.000 tenaga profesi formasi guru dan tenaga kesehatan honorer. Kita akan alihkan menjadi tenaga PPPK," kata dia.
Namun demikian, pengalihan status tenaga honorer ke PPPK dilakukan secara seleksi tertutup atau terbatas. Sementara itu, untuk 2.800 pegawai honorer lain, yang berposisi tenaga keamanan dan petugas sampah, status mereka tetap sebagai tenaga honorer yang harus dihapuskan.

"Dampaknya kalau itu dihapuskan, maka kami pastikan pelayanannya akan berhenti. Kami coba membuat format alih status bagi mereka, agar tetap bisa bekerja di lingkungan Pemkot Solo," papar dia.
Ia menambahkan, Pemkot bisa saja menjadikan mereka sebagai pegawai tenaga kontrak dengan perjanjian kerja (TKPK), tapi bukan sebagai pegawai pemerintah.
"Kalau 2.800 ini kita angkat jadi pegawai outsourcing, jelas akan membebani APBD. Sebab outsourcing tidak bisa lepas dari keterlibatan penyedia jasa tenaga kerja," ucap dia.
Menurutnya, keterlibatan perusahaan penyedia tenaga outsourcing itu mengharuskan Pemkot Solo membayar biaya tambahan.
"Jelas kita tidak ingin APBD dibebani untuk membayar tenaga outsourcing pada penyedia jasa. Terlebih tenaga honorer di Pemkot Solo mendapatkan fasilitas gaji UMK dan BPJS Kesehatan," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Gaji Lebih Kecil Dibanding Guru PPPK, Pemprov Sulsel Bolehkan Kepsek Rekrut Honorer
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Monumen Maestro Keroncong Gesang di Solo Tak Terawat, DPRD Desak Perawatan Serius

Bikin WA Grup Khusus, 17 Orang Ditangkap Termasuk Anak Bawah Umur Terkait Demo Rusuh Solo

Warga Solo Digegerkan Penemuan Granat, Malah Dikira Barang Rongsokan

KA BIAS Stasiun Palur Jadi Primadona Mobilitas Masyarakat Solo Raya, Tembus 2.822 Penumpang

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

Sampah Solo Capai 350 Ton Per Hari, Pemkot Bagikan Motor Sampah Hibah UEA Era Walkot Gibran

KAI Tambah Kapasitas KA Lodaya Relasi Solo - Bandung Mulai 19 September 2025

Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang

Banyak ASN Pensiun, Pemkot Solo Angkat 780 PPPK Masuk Jabatan Fungsional

Putri Akbar Tanjung Kembali Pimpin Golkar Solo, Targetkan 5 Kursi DPRD
