Pemerintah Terapkan Kebijakan DMO Jaga Harga Minyak Goreng


Karyawan melayani pembeli minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (19/1/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp. (ANTARA FOTO/YUSUF NUGROHO)
MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.
Baca Juga
Pimpinan DPRD Minta Anies Segera Selesaikan Masalah Minyak Goreng
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, mekanisme kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor.
"Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing-masing,” ujar Menteri Lutfi di melalui virtual, Kamis (27/1).
Lutfi mengungkapkan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter. Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri
dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.
"Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp 9.300 per kg untuk CPO dan Rp 10.300 liter," ungkap liter.
Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, lanjut Mendag, di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.
Baca Juga
Minyak Goreng Langka, Anak Buah Anies Akui Ada Peritel Modern Nakal
Mendag juga menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp 14.000 per liter tetap berlaku.
"Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” jelasnya.
Mendag menginstruksikan para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau," tegasnya.
Selain itu, pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan. (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Bantuan Pangan Ditambah; Bukan Hanya Beras Tapi Ada 2 Liter Minyak Goreng

Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Pagu Anggaran Kemendag Tahun 2026

Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun

Mendag RI Bujuk Arab Saudi untuk Tingkatkan Kerja Sama Perdagangan

Pemerintah Amankan Pakaian Bekas Balpres Senilai Rp 112 Miliar

Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal

Mendag Busan: MBG Bisa Jadi Model Rujukan Makan Bergizi Terukur dan Berkelanjutan

Kemendag Masih Kawal Penyelesaian Pengembalian Dana Tiket Konser DAY6

Wamendag Tanggapi Isu Bendera One Piece, Penjualan Merah Putih Diklaim Tak Menurun

Kemendag Sita 5.100 Ponsel Pintar Rakitan dengan Nilai Capai Rp 17,62 Miliar
