Pemerintah Pusat Monitor Hitung Suara Pilkada Sumbawa

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 12 Desember 2020
Pemerintah Pusat Monitor Hitung Suara Pilkada Sumbawa

Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja (Boyke Ledy Watra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memonitor intensif setiap kegiatan penyelenggara pemilu dalam Pilkada Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hal tersebut diungkapkan Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja lantaran adanya ketegangan perhitungan suara pada Pilkada Sumbawa, yang kini memasuki tahap final. Bagja mengimbau KPUD dan Bawaslu setempat bersikap profesional dan independen dalam melakukan rekapitulasi suara.

Pilkada Sumbawa sejatinya diikuti lima pasangan calon. Namun berdasarkan data Sirekap KPU sementara, pada Sabtu (12/12) sore, tercatat dua paslon yang bersaing ketat.

Baca Juga

Menang 5 Pilkada, PDIP Ubah Peta Politik di Sultra

Paslon nomor urut 5, Syarafuddin Jarot dan Mokhlis (Jarot-Mokhlis) sementara unggul dengan 25.0 persen. Adapun paslon Mahmud Abdullah dan Dewi Noviany (Mo-Novi) menguntit dengan 24,5 persen.

Selisih perolehan suara yang sangat tipis untuk posisi pemenang Pilkada, dan ikut berlaganya adik Gubernur NTB Zulkiflimansyah ini, dikhawatirkan sejumlah pihak menimbulkan intervensi terhadap perhitungan suara.

“Kita akan mengawasi penuh itu. Jangan mudah diintervensi sama orang lain,” kata Rahmat kepada wartawan, Sabtu (12/12).

Mengenai laporan dugaan pelanggaran Pemilu di Sumbawa, Bagja juga memastikan pihaknya tetap memprosesnya. Bahkan ungkap Bagja, Bawaslu sudah mulai menyelidiki beberapa aduan, meski pencoblosan sudah berlangsung.

“Iya tetap diproses, bahkan atensi oleh Bawaslu Sumbawa. Adiknya Bang Zul kan? Jadi perhatian," katanya.

Senada dikatakan Komisioner KPU Hasyim Asyari yang juga menyoroti Pilkada Sumbawa. Menurut Hasyim jika ada laporan kesalahan data dalam rekapituliasi suara, maka keberatan atau laporan-laporan bisa langsung dikoreksi di KPU setempat dengan mekanisme yang ada.

KPU sendiri akan tetap melakukan pendampingan terhadap KPUD yang melaksanakan perhitungan dan rekapitulasi suara pilkada.

Pemantauan dilakukan baik di tingkat provinsi maupun di tingkat KPU Kota dan Kabupaten yang menggelar Pilkada. “Istilahnya bukan pemantauan tapi supervisi dan monitoring,” ujarnya saat dihubungi Sabtu (12/12).

Tak hanya Bawaslu dan KPU, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga turut memantau Pilkada serentak 2020 ini, termasuk di Sumbawa.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik menuturkan, sebagai dukungan pemerintah pusat, Kemendagri bahkan membentuk tim monitoring.

"Kita bergerak ke 32 provinsi, masing-masing provinsi ada yang personilnya 2 atau 3 orang, tugasnya adalah memastikan bahwasanya seluruh tahapan Pilkada berjalan dengan baik sesuai dengan protokol kesehatan yang disepakati bersama," jelas Akmal.

Baca Juga

Ketua DPD: Pelaksanaan Pilkada 2020 Berjalan Lancar

Akmal juga menegaskan, pihaknya memastikan petugas yang diterjunkan ke lapangan bersifat netral. Namun apabila ditemukan penyelenggara pilkada yang melakukan kecurangan, maka akan langsung ditindaknya.

“Tim melaksanakan tugasnya secara netral dan profesional, dan sekali lagi Dirjen Otda bertanggung jawab untuk memastikan apabila ada petugas yang tidak netral, kami akan melakukan klarifikasi dan investigasi terkait hal ini," imbuh Akmal. (Pon)

#Bawaslu #KPU
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan