Pemerintah Janji Pertahankan Kearifan Lokal di IKN

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 22 Maret 2022
Pemerintah Janji Pertahankan Kearifan Lokal di IKN

IKN. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah melakukan konsultasi publik terkait rencana pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur. Kementerian Dalam Negeri memastikan Kearifan lokal atau local wisdom di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan tetap dipertahkan dan menjadi komitmen pemerintah.

"Terkait aspek komunal dalam hal ini 'local wisdom' atau istilah lainnya, saya kira pemerintah akan memberikan aspek apresiasi, proteksi, dan afirmasi," kata Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi.\

Baca Juga:

KPK Bentuk Satgas untuk Awasi Pembangunan IKN

Pemerintah, menurut dia, memberi apresiasi, proteksi, dan afirmasi terhadap keberadaan hukum adat, termasuk di dalamnya terkait dengan kesultanan dan hal lain yang menyangkut kearifan lokal.

"Tinggal nanti bagaimana eksekusinya sama-sama kita kawal sehingga betul-betul apresiasi public properties-nya terhadap masyarakat hukum adat kesultanan ini dapat terpelihara dengan baik," katanya.

Bahkan, katanya, konsep desa pintar atau smart village nantinya akan memperhatikan proteksi dimensi budaya masyarakat lokal.

Soal wilayah, menurut dia, dua kabupaten, tujuh kecamatan, 18 kelurahan, dan 33 desa yang ada saat ini serta akan masuk dalam otorita IKN status kependudukan mereka, termasuk hal-hal lain akan masuk ke dalam kawasan IKN.

Sedangkan aspek dampak politik seperti daerah pemilihan karena wilayahnya masuk ke dalam IKN masih dalam kajian Direktorat Jenderal Politik Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri.

Truk melintas di jalan raya yang akan masuk ke dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (15/3/2022). Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN Nusantara seluas 6.671 hektare itu rencananya akan terbagi menjadi tiga klaster, yaitu klaster kawasan inti pemerintahan, klaster pendidikan, dan klaster kesehatan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Caption

Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal enyampaikan semua kewenangan yang dibutuhkan oleh Ibu Kota Negara Nusantara akan diserahkan kepada pemerintah otorita.

"Prinsipnya simpel, semua kebutuhan kewenangan atau urusan pemerintahan yang dibutuhkan kita serahkan kepada IKN semua, kewenangan yang dibutuhkan oleh IKN apakah kewenangan itu milik pemerintah, pemerintah provinsi, kabupaten, kota diserahkan kepada IKN, kecuali kewenangan yang sifatnya strategis nasional," ujarnya.

Kewenangan strategis nasional tidak bisa diserahkan karena menyangkut kepentingan nasional secara menyeluruh. Selain itu, kebutuhan lain yang juga bisa tidak diselenggarakan IKN, menurut dia yakni jika IKN menilai sebaiknya otorita tidak menyelenggarakan kewenangan tersebut.

"(Atau) statement dari IKN, kami sebaiknya jangan menyelenggarakan itu karena kalau nanti dipaksa ini tidak cukup waktu atau tidak cukup strategis untuk diselenggarakan," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Kepala Otorita IKN Sambangi KPK, Bahas Apa?

#UU IKN #IKN Nusantara #Ibu Kota #Pemindahan Ibu Kota
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Qodari pernah menjelaskan bahwa IKN akan mulai berfungsi sebagai pusat operasional pemerintahan setelah semua fasilitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif selesai dibangun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 11 November 2025
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Indonesia
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Indonesia saat ini menduduki peringkat ke-14 dalam jumlah orang yang hidup dengan HIV (ODHIV) di seluruh dunia.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Indonesia
Percepat Pembangunan, 20 Ribu Pekerja Bakal Garap Proyek IKN Tahap 2
Pembangunan tahap kedua akan semakin cepat. Selain gedung perkantoran, pembangunan prioritas lainnya termasuk penataan Pasar Sepaku, Masjid Negara, dan Basilika ditargetkan selesai dan beroperasi akhir 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Oktober 2025
Percepat Pembangunan, 20 Ribu Pekerja Bakal Garap Proyek IKN Tahap 2
Indonesia
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
"Salah satu hal yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola komunikasi publik OIKN," kata Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
Indonesia
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Tambang-tambang ilegal itu beroperasi di wilayah delineasi IKN yang mencakup sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Indonesia
Hunian Pekerja IKN Kebakaran, Pembangunan tak Terganggu
Tak ada korban jiwa dalam kebakaran.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Oktober 2025
Hunian Pekerja IKN Kebakaran, Pembangunan tak Terganggu
Indonesia
Titik Api Awal Kebakaran Hunian Pekerja IKN di Salah Satu Kamar Lantai 3
Kebakaran menyebabkan kerusakan signifikan pada seluruh kamar yang terletak di lantai 3 dan 4 Tower 14.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Oktober 2025
Titik Api Awal Kebakaran Hunian Pekerja IKN di Salah Satu Kamar Lantai 3
Indonesia
Kebakaran Mes Pekerja IKN, DPR Dorong Audit Investigasi Keamanan Bangunan
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) wajib bertanggung jawab atas peristiwa kebakaran hunian pekerja konstruksi (HPK) di kawasan Ibu Kota Nusantara.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
 Kebakaran Mes Pekerja IKN, DPR Dorong Audit Investigasi Keamanan Bangunan
Indonesia
Setelah IKN Hanya Jadi Ibu Kota Politik, Ini Yang Dilakukan Badan Otorita
Sejumlah infrastruktur pendukung, antara lain Bandara Internasional Nusantara sudah rampung 100 persen dan bakal ditempatkan 41 orang mengoperasikan prasarana pendukung transportasi IKN tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 September 2025
Setelah IKN Hanya Jadi Ibu Kota Politik, Ini Yang Dilakukan Badan Otorita
Indonesia
Menuju Ibu Kota Politik 2028, Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif Dalam 28 Bulan
Pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif di KIPP IKN, kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Otorita IKN Almi Mardhani, saat ini dalam tahap tender.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 September 2025
Menuju Ibu Kota Politik 2028, Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif Dalam 28 Bulan
Bagikan