Pembatasan Sosial Skala Besar Bisa Timbulkan Konflik Bila Tak Dikelola Dengan Baik

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 31 Maret 2020
 Pembatasan Sosial Skala Besar Bisa Timbulkan Konflik Bila Tak Dikelola Dengan Baik

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Analis Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengkritik Presiden Joko Widodo yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka penyebaran virus corona (COVID-19).

Menurut Trubus, sebelum dikeluarkan PSBB, seharusnya mengeluarkan darurat kesehatan melalui Peraturan Presiden.

Baca Juga:

Pandemi COVID-19, Tahanan Sidang Melalui Video Conference

Darurat kesehatan menyangkut epidemiologi atau pola penyakit di suatu wilayah berdasarkan ketersediaan rumah sakit maupun obat, lalu dampak ekonomi, sosial, budaya dan keamanan. Jika itu sudah dipenuhi, pemerintah bisa melakukan PSBB.

Trubus Rahadiansyah kritik Presiden Jokowi soal penerapan PSBB Pandemi Corona
Pengajar Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah kritik penerapan PSBB pandemi corona (Foto: usakti)

"Setelah itu dipenuhi baru keluar PSBB. Kalau pemerintah mau keluarkan langsung tak apa-apa. Tapi ini malah membingungkan masyarakat karena langsung dikeluarkan tanpa darurat kesehatan," jelas Trubus kepada merahputih.com di Jakarta, Selasa (31/3).

Trubus melanjutkan, dengan adanya PSBB ini maka bisa memunculkan dampak negatif di masyarakat.

Seperti kemungkinan pelanggaran HAM akibat adanya penangkapan terhadap warga yang melanggar.

"Lalu masyarakat berpenghasilan rendah harusnya diberikan bantuan langsung tunai kalau gak dikasih bisa saja memunculkan kemarahan," jelas Trubus.

Lalu, jika kelompok masyarakat terdampak tanpa diberi bantuan, maka mereka bisa melakukan aksi.

"Karena ini dibatasi dan dampak ekonomi. Bisa saja ada kemarahan dan masyarakat menjadi marah. Karena terjadi pembatasan," jelas Trubus.

Trubus menerangkan, dengan adanya PSBB ini pada dasarnya masyarakat boleh melintas dan akses tak ditutup cuma dibatasi.

"Namun kita harus pikirkan orang-orang yang tak bekerja ini bagaimana nasibnya. Apakah mereka tetap bisa makan tanpa adanya perhatian dari pemerintah?," jelas Trubus.

Trubus mendesak agar ada kepastian tersedianya fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan yang siap untuk bertindak serta alat kesehatan, pangan, kebutuhan dan ketersediaan obat yang cukup.

"Pembatasan bergerak orang dalam suatu wilayah diberlakukan, maka yang dibutuhkan adalah adanya jaminan pasokan dan pendistribusian sembako yang menjangkau seluruh warga di semua lokasi," terang Trubus.

Khusus untuk mereka yang kehilangan pendapatan karena adanya pembatasan pergerakan maka pemerintah perlu memastikan mereka tetap memperoleh sebagian pendapatannya dan terpenuhi kebutuhan pokoknys selama pembatasan terjadi.

Baca Juga:

Tak Transparan Soal Corona, Pengamat: Pemerintah Takut Ada Gejolak Sosial Ekonomi

Sebelumnya, Jokowi mengatakan, penerapan ini didasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona (Covid-19) yang telah ditetapkan.

"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor kondisi risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi.

"Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," lanjut dia.

Presiden Jokowi melanjutkan, kebijakan penerapan PSBB tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.(Knu)

Baca Juga:

Hadapi Karantina Wilayah Pandemi COVID-19, Solo Siapkan Anggaran Rp49 Miliar

#Virus Corona #Presiden Jokowi #Pengamat Kebijakan Publik #Penyakit Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat tak Terima Pasar di Jakarta Kumuh, Sebut Perbaikan Sudah Terlihat Jelas
Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto Emik, tak setuju dengan pernyataan bawah pasar di Jakarta kumuh.
Soffi Amira - Jumat, 19 September 2025
Pengamat tak Terima Pasar di Jakarta Kumuh, Sebut Perbaikan Sudah Terlihat Jelas
Indonesia
Gubernur Pramono Ubah Status Hukum PAM Jaya Jadi Perseroda, Pengamat Kebijakan Publik: Tidak Betentangan dengan ketentuan Hukum
Rencana perubahan status PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda serta pelaksanaan IPO berawal dari inisiatif Gubernur DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Gubernur Pramono Ubah Status Hukum PAM Jaya Jadi Perseroda, Pengamat Kebijakan Publik: Tidak Betentangan dengan ketentuan Hukum
Indonesia
Pemprov DKI Wajib Hadir Terkait Tanggul Beton di Perairan Cilincing, Pengamat: Jangan Sampai Nelayan Dirugikan
Pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam. Legalitas, izin, dan dampak sosial-ekonomi dari keberadaan tanggul harus segera diklarifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 September 2025
Pemprov DKI Wajib Hadir Terkait Tanggul Beton di Perairan Cilincing, Pengamat: Jangan Sampai Nelayan Dirugikan
Indonesia
Tunjangan Rumah Anggota DPRD Tuai Kritik, Pengamat Minta Mendagri Ambil Sikap Tegas
Tunjangan rumah anggota DPRD kini menuai kritik. Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto Emik, meminta Mendagri mengambil sikap tegas.
Soffi Amira - Rabu, 10 September 2025
Tunjangan Rumah Anggota DPRD Tuai Kritik, Pengamat Minta Mendagri Ambil Sikap Tegas
Indonesia
Pengamat Soroti Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI, Aturannya Dianggap tak Jelas
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, menyoroti tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta. Tunjangan tersebut berkisar Rp 78,8 juta dan Rp 70,4 juta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Pengamat Soroti Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI, Aturannya Dianggap tak Jelas
Indonesia
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tiba dikediaman Jalan Kutai Utara 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo usai berlibur bersama cucunya di Bali, Sabtu (12/7).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Indonesia
Serangan Siber Bikin Layanan Bank DKI Terganggu, Cuma Penegak Hukum yang Bisa Simpulkan
Serangan siber disebut jadi penyebab layanan Bank DKI terganggu. Namun, pakar menyebutkan bahwa hanya penegak hukum yang bisa menyimpulkan.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Serangan Siber Bikin Layanan Bank DKI Terganggu, Cuma Penegak Hukum yang Bisa Simpulkan
Berita Foto
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Maret 2025
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Dunia
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Virus baru ini berasal dari subgenus merbecovirus, yang juga termasuk virus penyebab Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Dwi Astarini - Jumat, 21 Februari 2025
 Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Indonesia
Anggaran Kementerian dan Lembaga Berpotensi Terus Dipangkas jika Koalisi Pendukung Prabowo jadi Permanen
Jika koalisi pendukung prabowo jadi permanen, dapat mengarah pada kebijakan yang dibuat tanpa adanya evaluasi yang menyeluruh.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Februari 2025
Anggaran Kementerian dan Lembaga Berpotensi Terus Dipangkas jika Koalisi Pendukung Prabowo jadi Permanen
Bagikan