Pelantikan Komisioner KPU dan Bawaslu Dipastikan Berjalan Sesuai Rencana

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 17 Maret 2022
Pelantikan Komisioner KPU dan Bawaslu Dipastikan Berjalan Sesuai Rencana

Ilustrasi - (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pelantikan Komisioner KPU dan Bawaslu terpilih bakal segera dilakukan.

Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro menegaskan, sesuai ketentuan, masa jabatan KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 berakhir pada 11 April 2022.

“Jadi pelantikan KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 akan dilaksanakan pada tanggal itu juga (11 April),” ujar Juri Ardiantoro kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/3).

Baca Juga:

Pengamat Sebut Pertemuan Cak Imin dengan Komisioner KPU-Bawaslu Terpilih Memalukan

Ia memastikan, persiapan Pemilu 2024 tidak akan terganggu dengan proses pergantian komisioner KPU dan Bawaslu.

Menurut dia, KPU dan Bawaslu merupakan organisasi besar dan permanen, serta ditopang oleh tim kesekretariatan secara lengkap di tiap jenjang mulai dari tingkat pusat dan daerah.

"Sehingga kapan saja terjadi pergantian tidak akan mengganggu kinerja penyelenggara Pemilu 2024 itu sendiri,” kata mantan Ketua KPU yang juga Ketua Tim Pansel Anggota KPU-Bawaslu ini.

Juri menjelaskan bahwa pelantikan baru dapat dilakukan apabila jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode ini berakhir.

"Masa presiden didesak-desak melantik pejabat yang belum waktunya dilantik. Kan KPU-Bawaslu sekarang baru habis jabatannya 11 April," jelas Juri.

Baca Juga:

KPU Buka-bukaan Alasan Molornya Penetapan Anggaran Pemilu 2024

Seusai dilantik, lanjut Juri, komisioner KPU dan Bawaslu yang baru akan melanjutkan rencana program yang akan disusun, yakni melaksanakan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Seperti diketahui, DPR telah menetapkan tujuh komisioner KPU dan lima anggota Bawaslu Periode 2022-2027 pada Februari lalu.

Ketujuh komisioner KPU yang telah ditetapkan, yakni Betty Epsilon Idrus, Hasyim Asyari, Muhammad Afifudin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Sedangkan lima anggota Bawaslu terpilih adalah Lolly Suhenty, Puadi, Rahmat Bagja, Totok Hariyono, dan Herwyn Jefler Hielsa Malonda.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan tujuh calon anggota KPU RI dan lima calon anggota Bawaslu RI periode 2022-2027.

Pengambilan keputusan diambil dalam rapat paripurna penutupan masa sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 18 Februari 2022.

Sebelum disahkan, Komisi II DPR RI telah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 pada 14-16 Februari 2022. (Knu)

Baca Juga:

Komisi II Minta Jokowi Lantik Komisioner KPU Sebelum 11 April

#KPU #Bawaslu #Pemilu #Pilpres
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan