Pegiat Wisata Wajib Patuhi Protokol Kesehatan, Dokter Reisa: Ingat Pesan Ketua Gugus Tugas
Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Dokter Reisa Broto Asmoro. ANTARA/Gugus Tugas Perceptan Penanganan COVID-19
Merahputih.com - Para pegiat dan pengelola kawasan wisata diingatkan agar wajib mematuhi serta menerapkan protokol kesehatan bila kawasan wisata di 270 kabupaten dan kota dibuka secara bertahap.
"Ingat pesan Ketua Gugus Tugas, Menteri Pariwisata dan juga Menteri Lingkungan Hidup bahwa kawasan pariwisata alam dibuka bertahap dan batasan pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas," kata anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dr Reisa Broto Asmoro di Graha BNPB Jakarta, Selasa (23/6).
Baca Juga:
Dinas Parekraf DKI Masih Temukan Mal Langgar Protokol Kesehatan
Terkait teknis pembukaan lokasi wisata, seperti jam operasional, tergantung pada ketentuan dan kebijakan masing-masing daerah yang disertai penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan 19 Juni 2020.
Ia mengingatkan para pengelola wisata penting melakukan pembersihan secara berkala termasuk penyemprotan disinfektan terutama di area yang digunakan secara bersama.
Selain imbauan mematuhi protokol kesehatan kepada pengunjung, dr Reisa mengatakan para pekerja dan sumber daya pariwisata juga harus memahami cara melindungi diri dari penularan COVID-19.
"Jaga kebersihan pribadi seperti cuci tangan, konsumsi makanan bergizi, rutin olahraga dan istirahat yang cukup," katanya.
Baca Juga:
Kritisi Rencana Sekolah Dibuka di Zona Hijau, DPR Nilai Pemerintah "Terlalu Berani"
Guna mencegah penularan di kawasan wisata, pengelola disarankan menggunakan sistem dalam jaringan (daring) untuk membeli tiket atau pengunjung mendaftar dulu sebelum datang. Hal tersebut bertujuan menghindari antrean panjang di pintu masuk.
Selain itu, sebagaimana dikutip Antara, pengelola wisata juga harus melakukan pengawasan ekstra di titik-titik favorit pengunjung dan lokasi foto yang biasa disukai wisatawan. Kemudian termasuk pula mengoptimalkan ruang terbuka untuk tempat berjualan dan transaksi. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin