Pegawai KPK Wajib Ikut Upacara Kemerdekaan dari Tempatnya Masing-Masing

Logo KPK. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwajibkan mengikuti Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi pada Senin (17/8) pagi sampai dengan selesai dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih pada sore harinya melalui tayangan televisi dari rumah masing-masing.
Kewajiban itu tercantum dalam surat Sekjen KPK bernomor 406/HM.00.00/50-56/08/2020 perihal Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020.
Baca Juga
KPK Buka Peluang Periksa Dirut Jasa Marga Terkait Korupsi 14 Proyek Waskita Karya
"Upacara dilaksanakan melalui tayangan stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (16/8) malam.

Dalam surat itu, setiap pegawai wajib melaporkan kepada atasan masing-masing disertai bukti telah mengikuti upacara yang diikutinya.
"Setiap pegawai KPK diwajibkan pula melaporkan kepada atasannya masing-masing dengan mengirimkan bukti keikutsertaannya mengikuti upacara tersebut," ujarnya.
Baca Juga
Korupsi 14 Proyek Fiktif, KPK Garap Direktur Keuangan Waskita Karya
Sementara untuk pimpinan dan pejabat eselon I KPK akan melaksanakan upacara di Istana Negara secara virtual. Para pimpinan dan pejabat mengikuti upacara dari lantai 16 Gedung Merah Putih KPK.
"Khusus pimpinan dan pejabat eselon I KPK melaksanakan upacara di istana negara secara virtual dari lantai 16 Gedung Merah Putih KPK," pungkas Ali. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
