Korupsi 14 Proyek Fiktif, KPK Garap Direktur Keuangan Waskita Karya

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: MP/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Waskita Karya, Haris Gunawan terkait kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap perusahaan plat merah itu.
Haris Gunawan bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman.
BACA JUGA: KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi 14 Proyek Fiktif Waskita Karya
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (9/7).
Selain Haris Gunawan, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Aryana Sejahtera, Happy Syarief; Direktur PT MER Engineering, Ari Prasodo; serta Direktur PT Safa Sejahtera Abadi, Riza Alfarizi. Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka Fathor Rachman.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK tengah menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap perusahaan BUMN ini. Penyidik lembaga antirasuah menelusuri para pejabat Waskita Karya maupun pihak lain yang kecipratan atau turut diperkaya dari korupsi ini.

Penelusuran aliran dana ini penting lantaran kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar ini telah merugikan keuangan negara yang nilainya ditaksir mencapai Rp 186 miliar.
Dalam kasus ini, Fathor dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.
Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
BACA JUGA: KPK Garap Petinggi Anak Usaha Waskita Karya Terkait Korupsi 14 Proyek Fiktif
Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen terkait proyek yang digarap PT Waskita Karya itu disita tim penyidik saat menggeledah sejumlah lokasi beberapa waktu lalu, salah satunya rumah Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga, Desi Arryani.
Diketahui, sebelum menjabat sebagai Dirut Jasa Marga, Desi merupakan Direktur Operasi I PT Waskita Karya. Meski rumahnya telah digeledah dan sejumlah dokumen penting telah disita, tim penyidik belum memeriksa Desi sebagai saksi terkait kasus ini. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
