Pegawai KPK Gagal TWK Ditawari Bekerja di BUMN, Novel Baswedan: Penghinaan

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 14 September 2021
Pegawai KPK Gagal TWK Ditawari Bekerja di BUMN, Novel Baswedan: Penghinaan

Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Novel Baswedan menyayangkan, adanya tawaran bagi pegawai KPK nonaktif dipekerjakan pada BUMN.

Penyidik yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ini mengaku beberapa rekannya telah disodorkan surat, yang berisi pengunduran diri dan agar disalurkan ke perusahaan pelat merah.

"Beberapa kawan-kawan dihubungi oleh insan KPK yang diyakini dengan pengetahuan Pimpinan KPK diminta untuk menandatangani dua lembar surat. Yaitu permohonan pengunduran diri dan permohonan agar disalurkan ke BUMN. Bagi kami itu adalah suatu penghinaan," kata Novel kepada wartawan, Selasa (14/9).

Menurut Novel pihaknya bekerja di KPK untuk berjuang melawan korupsi. Hal ini, kata dia semakin menunjukkan adanya upaya sistematis untuk membunuh pemberantasan korupsi.

"Hal ini semakin menggambarkan adanya kekuatan besar yang ingin menguasai KPK untuk suatu kepentingan yang bukan kepentingan memberantas korupsi," ujarnya.

Novel Baswedan. Foto: ANTARA

Senada dengan Novel, pegawai KPK nonaktif Benedycitus Siumlala menegaskan dirinya akan menolak tawaran tersebut. Menurutnya, hal itu bukan jalan keluar untuk menyelesaikan polemik TWK.

"Kalau saya pribadi jelas menolak mas. Bukan itu jalan keluarnya, dan nggak ada opsi itu di rekomendasi ORI dan KHAM. Saya pribadi nggak mau menghambat pimpinan. Surat itu isinya feodal sekali," kata Benedyctus.

Beredar informasi sejumlah pegawai KPK nonaktif yang tak lolos TWK disodorkan Biro SDM sebuah surat pernyataan. Surat tersebut berisi agar pegawai KPK nonaktif yang gagal TWK dijanjikan disalurkan ke tempat lain sesuai pengalaman kerja. Namun, belum semua pegawai yang tak lolos TWK, ditawari surat yang dikabarkan akan disalurkan bekerja di BUMN. (Pon)

#Novel Baswedan #TWK #KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi #BUMN
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
PLN Tambah Direksi, Petinggi Perusahaan Jadi 12 Orang
PLN menambah direksi dengan menghadirkan tambahan nomenklatur Wakil Direktur Utama (Wadirut).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 Juni 2026
PLN Tambah Direksi, Petinggi Perusahaan Jadi 12 Orang
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Pupuk Indonesia Catatkan Kenaikan Laba 230 Persen, Capai Rp 6,70 Triliun
Hingga Mei 2026, Pupuk Indonesia Group mencatat pendapatan year-to-date (YTD) sebesar Rp 47,71 triliun atau tumbuh 49 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 Juni 2026
Pupuk Indonesia Catatkan Kenaikan Laba 230 Persen, Capai Rp 6,70 Triliun
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Bagikan