PDIP Sebut Putusan MKMK Singkirkan 1 Babak Drama di Pemilu 2024


Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira saat Rapat Kerja dengan Mendikbudristek RI. Foto: Vidhy/nr
MerahPutih.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman bersalah melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan soal syarat batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Sehingga, paman Gibran Rakabuming tersebut dipecat dari jabatan Ketua MK.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Andreas Pareira mengatakan putusan MKMK tersebut telah mengakhiri drama menuju Pemilu 2024. Akhir dari drama tersebut terlihat dari diberhentikannya Anwar Usman sebagai pimpinan MK.
Baca Juga:
Sikapi Putusan MKMK, TKN Ucap Syukur Upaya Penjegalan Gibran Gagal
“Keputusan MKMK ini paling tidak sudah menyelesaikan satu babak "drama" menuju Pemilu 2024, yaitu memutuskan salah seorang "aktor drama" ini untuk keluar dari arena permainan karena melanggar kode etik,” kata Andreas dalam keterangannya, Rabu (8/11).
Andreas menilai MKMK telah menjalankan tugasnya dengan baik. Di sisi lain, dia menyebut dicopotnya Anwar Usman dari kursi ketua MK adalah konsekuensi paling tepat atas penggaran berat kode etik berat.
“MKMK telah menjalankan tugasnya dan memutuskan Ketua MK, Anwar Usman, melakukan penggaran berat kode etik dengan konsekuensinya AU dipecat dari MK,” ujarnya.
Meskipun MKMK tidak masuk ke ranah putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 karena bersifat final dan mengikat, namun Andreas menyebut Anwar Usman dalam proses pengambilan keputusan perkara tersebut telah membuka ruang intervensi.
Baca Juga:
“Persoalan ini adalah bagian dari pelanggaran etika oleh Anwar Usman, tetapi bagi publik terutama para ahli hukum, siapa yang melakukan intervensi?,” ucap Andreas.
Menurutnya, keputusan MKMK telah melegalisasi keputusan MK tentang batas usia capres-cawapres, sekaligus memberikan kesempatan bagi Gibran Rakabuming maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Kendati demikian, Andreas mempertanyakan siapa aktor intelektual di balik intervensi dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga melanggengkan Gibran menjadi kontestan pilpres.
“Tetapi menjadi pertanyaan soal legitimasi berkaitan dengan ruang intervensi yang dibuka oleh Anwar Usman. Pertanyaannya, siapa yang mengintervensi proses ini?,” kata Andreas. (Pon)
Baca Juga:
MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Etik Berat, Diberhentikan dari Ketua MK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Prabowo Naikkan Gaji Guru dan Dosen ASN, Komisi X DPR: Nasib Honorer juga Harus Diperhatikan

DPR Sebut Ibu Kota Politik di IKN tak Sesuai UU, Perlu Kejelasan Hukum

Prabowo Pidato di Sidang Majelis Umum PBB, Komisi I DPR: Kemerdekaan Palestina Harus Disuarakan

PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu, Eks Anggota DPRD Gorontalo yang Mau Rampok Uang Negara

Prabowo Bakal Pidato di Sidang Umum PBB, Ulangi Perjuangan Diplomasi Ayahnya

Sosok Wahyudin Moridu yang Dipecat PDIP, Viral karena Mau Rampok Uang Negara

Kunjungi Expo 2025 Osaka, Prabowo Bawa 'Oleh-oleh' Proyek Investasi Rp 392 Triliun

PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Imbas Viral Video 'Rampok Uang Negara'

Tiba Jepang, Presiden Prabowo Bawa Misi Khusus di Expo 2025 Osaka

Prabowo Lawatan ke Jepang Lanjut Hadiri Sidang Umum PBB, Pulang Tanah Air 27 September
