PDIP Minta Pemprov DKI Jalankan Putusan PTTUN Terkait UMP 2022
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono (berdiri). (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta merespons putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menolak banding eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono meminta Pemprov DKI untuk menjalankan putusan PTTUN ketimbang menyikapi kekalahan banding UMP 2022. Apalagi, Pemprov harus memikirkan soal UMP DKI 2023.
Baca Juga
"Ya sebentar lagi UMP 2023 kan, ya saya pikir tinggal dijalankan aja putusan bandingnya (putusan PTUN) itu," kata Gembong saat dihubungi awak media, Rabu (16/11).
Politisi senior PDIP ini pun menyalahkan Anies Baswedan. Pasalnya, Anies dinilai asal-asalan dalam menetapkan UMP DKI 2022 lewat Keputusan Gubernur (Kepgup) Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan 16 Desember 2021 lalu.
"Persoalannya, kebijakan itu (UMP 2022 yang pakai Kepgub 1517) dikeluarkan tidak mencermati segala aspek yang berkaitan dengan rasionalisasi kenaikan UMP 2022," paparnya.
Karena tidak memiliki payung hukum yang kuat, pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menggugat Kepgub 1517 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hasilnya, Apindo memenangkan gugatan tersebut.
"Kebijakan atau keputusan gubernur (Anies) jadi digugat, yang pada akhirnya keputusan dikalahkan. persoalannya kan gitu. Kalau alas hukumnya kuat, pasti enggak mungkin kan dikalahkan," paparnya.
Baca Juga
KSPI Tolak Putusan PTUN soal UMP Jakarta, Dorong Anies Lakukan Perlawanan
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak permohonan banding yang diajukan eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022.
Putusan PTTUN justru menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT.
Majelis hakim diketuai oleh Hakim Achmad Hari Arwoko dengan dua hakim anggota, Eddy Nurjono dan Mohamad Husein Rozarius yang diputus pada Selasa (12/11) kemarin.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding," demikian putusan majelis hakim PTTUN DKI melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu (16/11). (Asp)
Baca Juga
KSPI akan Demo ke Balai Kota DKI Besok, Tuntut Kenaikan UMP 2023 dan Tolak PHK
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM
Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda
Peringatan Sumpah Pemuda, PDIP Tegaskan Komitmen Politik Inklusif bagi Generasi Muda
Ribka Tjiptaning Nilai Soeharto tak Pantas Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Dianggap Pelanggar HAM
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
PDIP Sebut Ada Niat Jahat jika Utang KCJB Dikaitkan dengan APBN
PDIP Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, FX Rudy Sebut itu Harapan Masyarakat
Bonnie Triyana Tegaskan Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto Mencederai Cita-Cita Reformasi
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan, Politisi PDIP: Aktivis 1998 Bisa Dianggap Pengkhianat
Hari Santri Jadi Momentum Gali kembali Islam Bung Karno dan Resolusi Jihad