PBNU Yakin Masyarakat Indonesia Pahami Keputusan Pembatasan Haji Arab Saudi

Ilustrasi calon jamaah haji (Foto dokumen ANTARA/Hery Sidik)
Merahputih.com - Sekretaris Jenderal PBNU, Helmy Faishal Zaini mengatakan, keputusan Arab Saudi membatasi ibadah haji hanya bagi calon jamaah disana tentu berdasarkan analisis, telaah, dan kajian yang mendalam dengan banyak pertimbangan.
“Salah satunya tentang kesehatan dan pandemi COVID-19 yang sedang dialami oleh lebih dari 215 negara di dunia,” ujar Helmy dikutip dari laman resmi NU, Rabu (24/6).
Baca Juga
Dia juga menyampaikan kepada jamaah Haji di Indonesia agar berbesar hati dan mengedepankan sikap arif bijaksana dalam memahami keputusan ini.
“Kami sangat meyakini bahwa masyarakat Indonesia juga dapat memahami keputusan tersebut,” jelas Helmy.
Helmy menegaskan, PBNU mendukung upaya pemerintah Saudi yang membatasi jumlah jamaah haji tersebut sebagai bagian dari upaya global untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
“Semoga kita semua bisa mengambil hikmah dari segala hal yang sedang kita alami bersama, terutama yang secara khusus terkait dengan pandemi seperti saat ini,” tandasnya.

Per Selasa (23/6), Pemerintah Arab Saudi mengumumkan untuk menggelar ibadah haji semasa pandemi COVID-19 pada tahun ini dengan jumlah terbatas. Haji hanya diperbolehkan bagi jemaah dari kewarganegaraan mana pun yang saat ini sudah berada di Arab Saudi.
Sebelumnya, Arab Saudi telah membuka lockdown selama 74 hari pada Ahad (21/6). Sejumlah sektor perekonomian seperti pertokoan, perkantoran, masjid, kafe, restoran, dan bioskop telah diizinkan beroperasi.
Saat lockdown diberlakukan pada Maret 2020 lalu, Makkah adalah satu-satunya provinsi yang ditutup 24 jam selama Ramadhan dan tetap berada di bawah jam malam sejak Idul Fitri dari pukul 15.00 hingga 06.00. Pada bulan yang sama, Arab Saudi juga menutup akses penerbangan internasional dan mengimbau umat Muslim menunda persiapan haji karena kekhawatiran penularan COVID-19.
Baca Juga
Hal yang sama juga diberlakukan untuk umrah. Pada tahun lalu ibadah haji diikuti 2,5 juta jemaah dari seluruh dunia. Arab Saudi menerima pemasukan negara sebesar US$12 miliar (Rp169,9 triliun, kurs Rp14.122/dolar) setiap tahun dari ibadah haji dan umrah.
Keputusan menggelar haji dalam jumlah terbatas pada tahun ini dilakukan saat Arab Saudi sedang berjuang menangani penyebaran COVID-19 yang jumlahnya telah mencapai 160 ribu kasus positif dengan 1.300 kematian. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Ustaz Khalid Basalamah Nyicil Kembalikan Uang Kasus Kuota Haji ke KPK

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Telusuri Dugaan Eks Menag Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Lewat Perantara

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
