Travel

Masa Berlaku Paspor Habis? Ini Rincian Biaya untuk Perpanjang

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Selasa, 27 Agustus 2019
Masa Berlaku Paspor Habis? Ini Rincian Biaya untuk Perpanjang

Yuk intip rincian biaya perpanjangan paspor yang telah habis masa berlakunya (foto: MP/ Rizki Fitrianto)

Ukuran:
14
Audio:

PASPOR merupakan sebuah dokumen resmi yang harus dimiliki jika ingin berkunjung ke luar negeri. Karena kamu tidak akan mendapat akses suatu negara, tanpa memiliki paspor.

Oleh sebab itu, sebelum kamu memutuskan untuk traveling ke luar negeri, pastikan dulu paspor kamu benar-benar aman.

Baca Juga:

Yuk Intip Cara Perpanjangan Paspor Terbaru 2019

Apabila masa berlakunya telah habis alias mati, segeralah lakukan proses perpanjangannya. Terkait perpanjangan, biasanya ada anggaran yang harus kamu siapkan. Seperti yang dilansir dari laman airpaz, berikut ini taksiran biaya perpanjangan paspor yang telah mati.

Biaya Perpanjangan Paspor Biasa

paspor Indonesia
Biaya untuk perpanjang paspor biasa sekitar Rp 300 ribu - Rp 600 ribu (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Paspor biasa terdiri atas dua jenis, yakni paspor biasa yang memiliki 48 halaman dan 24 halaman. Jadi masing-masing paspor biasa itu memiliki biaya yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.

Untuk paspor biasa 48 halaman, biaya yang kamu siapkan yakni sekitar Rp 300 ribu. Sementara jika paspor kamu hilang atau rusak, maka biaya yang dibebankan untuk menerbitkannya kembali yaitu dari mulai Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu. Dalam hal ini tergantung penyebab kerusakan atau hilangnya paspor tersebut.

Lalu, untuk paspor biasa 24 halaman sedikit lebih murah dari jenis paspor 48 halaman. Karena kisaran biaya yang perlu disiapkan hanya sekitar Rp 100 ribu, tapi jiak ternyata paspor hilang/rusak lantaran kelalaian atau bencana alam, maka budget yang harus disiapkan untuk mengurusnya, sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.

Biaya Perpanjangan Paspor Elektronik

Paspor Indonesia
Biaya perpanjangan e-paspor sekitar Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Selain melayani pengurusan perpanjangan paspor biasa, pihak imigrasi pun melayani perpanjangan e-paspor atau paspor elektronik. Sama halnya seperti paspor biasa, e-paspor juga memiliki dua jenis.

Jenis e-paspor yang pertama ialah e-paspor 48 halaman. Untuk biaya perpanjangannya yakni kurang lebih Rp 600. Sementara jika kamu ingin mengganti paspormu lantaran hilang atau rusak, maka biaya yang dibutuhkan untuk menerbitkan kembali e-paspor ialah Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu.

Sementara itu untuk e-paspor 24 halaman, biaya yang akan dikenakan berkisar antara Rp 350 ribu rupiah. Namun jika e-paspor hilang, untuk menggantinya kamu harus menyediakan kisaran budget Rp 350 ribu hingga Rp 400 ribu.

Sementara itu, secara keseluruhan biaya perpanjangan e-paspor yang telah mati memang cukup mahal ketimbang paspor biasa. Untuk proses pembayaran biaya perpanjangannya, kamu bisa melakukannya lewat bank BRI, BCA, Mandiri dan BNI. Namun, sebelum itu kamu harus melakukan proses registrasi terlebih dahulu. Biasanya paspor akan diterbitkan kembali dalam waktu 3 hari. (ryn)

Baca Juga:

Jangan Panik Saat Paspor Hilang, Ini Panduan Mudah Pengurusannya

#Paspor #Paspor Online #Traveling #Tips Traveling
Bagikan
Ditulis Oleh

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special

Berita Terkait

Indonesia
Imigrasi Batalkan Penerbitan Paspor Desain Merah Putih Imbas Efisiensi Anggaran
Desain paspor baru RI yang berwarna merah putih itu diklaim memiliki keunggulan yang terbagi dalam dua aspek, yakni visual dan keamanan.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Imigrasi Batalkan Penerbitan Paspor Desain Merah Putih Imbas Efisiensi Anggaran
Travel
Liburan Seru di Luar Negeri, Cobain Airbnb Experiences mulai dari Malaysia hingga Jepang
Dengan Airbnb Experiences, kamu dan keluarga dimudahkan untuk dapat menjelajah dan menjalin kebersamaan lewat perjalanan.
Dwi Astarini - Rabu, 25 Juni 2025
Liburan Seru di Luar Negeri, Cobain Airbnb Experiences mulai dari Malaysia hingga Jepang
Indonesia
WNI Kini Bisa Kunjungi China Tanpa Visa, ini Syarat yang Wajib Dipenuhi
WNI kini bisa mengunjugi China tanpa visa. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum berkunjung ke sana.
Soffi Amira - Kamis, 12 Juni 2025
WNI Kini Bisa Kunjungi China Tanpa Visa, ini Syarat yang Wajib Dipenuhi
Kuliner
Airbnb Kenalkan Layanan Terbaru untuk Pengalaman Menginap yang Lebih Seru
Airbnb Services dan Airbnb Experience merupakan dua layanan terkini yang akan memudahkan kamu dalam mendapatkan pengalaman menginap nan luar biasa.
Dwi Astarini - Senin, 19 Mei 2025
Airbnb Kenalkan Layanan Terbaru untuk Pengalaman Menginap yang Lebih Seru
Travel
Tripadvisor Umumkan 10 Pantai Terbaik Dunia 2025, Salah Satunya Ada di Bali
Daftar ini mencakup enam benua dan 50 negara dengan lebih dari 100 pantai terbaik.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Februari 2025
Tripadvisor Umumkan 10 Pantai Terbaik Dunia 2025, Salah Satunya Ada di Bali
Travel
Airbnb Paparkan Tren Pariwisata Indonesia 2025, Gen Z Senangi Petualangan, Pengalaman Unik, dan Keberlanjutan
Kuala Lumpur dan Bangkok sebagai dua kota internasional yang paling sering dipesan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Februari 2025
Airbnb Paparkan Tren Pariwisata Indonesia 2025, Gen Z Senangi Petualangan, Pengalaman Unik, dan Keberlanjutan
Travel
Liburan Petualangan nan Menantang di Australia Barat
Negara bagian terluas di Benua Australia ini menjanjikan pengalaman petualangan tak tertandingi yang memikat wisatawan.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Februari 2025
Liburan Petualangan nan Menantang di Australia Barat
Travel
Solo Traveling Jadi Ekspresi Self-Love di Hari Valentine, Jepang Destinasi Paling Favorit
Pencarian solo traveling oleh wisatawan Indonesia meningkat hampir 200 persen jika dibandingkan dengan Hari Valentine tahun lalu.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Februari 2025
Solo Traveling Jadi Ekspresi Self-Love di Hari Valentine, Jepang Destinasi Paling Favorit
Indonesia
Peringkat Global Paspor Indonesia Urutan ke-66, Menteri Imigrasi Siapkan Desain Anyar
Paspor baru tersebut dapat dirilis pada tanggal 17 Agustus 2025 sehingga dapat tingkatkan indeks paspor Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Januari 2025
Peringkat Global Paspor Indonesia Urutan ke-66, Menteri Imigrasi Siapkan Desain Anyar
Indonesia
Terbit Agustus 2025, Menteri Imipas Pede Paspor Indonesia Makin Kuat
Desain baru paspor Indonesia disesuaikan dengan standar dan rekomendasi ICAO Annex 9 tentang Facilitation Bab 3, Subbab C.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Januari 2025
Terbit Agustus 2025, Menteri Imipas Pede Paspor Indonesia Makin Kuat
Bagikan