PAM Jaya Lakukan Penyesuaian Tarif Pelanggan Master Meter di Jakut
Direktur Utama PAM JAYA Arief Nasrudin. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Perusahaan Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) melakukan penyesuaian tarif pemakaian air bagi pelanggan master meter yang berada di wilayah Marunda Kepu, Jakarta Utara.
Sebanyak 210 pelanggan yang sebelumnya menggunakan pola tarif sesuai dengan regulasi pelanggan master meter, saat ini sudah berubah menjadi pelanggan yang menggunakan tarif pemakaian air sesuai dengan Pergub nomor 11 tahun 2007.
Baca Juga:
Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin mengatakan, bahwa sejak 2007 tarif pelanggan PAM Jaya tidak berubah. Melihat dari struktur pelanggan, maka sebagian besar pelanggan PAM Jaya merupakan kategori tarif yang disubsidi.
"Sejak 2 Februari 2023, pelanggan yang di Marunda Kepu yang sebelumnya dilayani mitra PAM Jaya menggunakan master meter, kini telah otomatis menjadi pelanggan PAM Jaya. Sejak Maret 2023 kemarin, tarif yang dikenakan bukan lagi tarif master meter, melainkan tarif pelanggan dengan harga jauh lebih murah," ucap Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin.
Baca Juga:
PAM Jaya Pastikan Pasokan Air Bersih ke Korban Kebakaran Depo Plumpang Aman
Arief melanjutkan, perubahan tarif pemakaian air pelanggan yang sebagian besar menjadi 2A2 atau Rumah Tangga Sangat Sederhana, saat ini dikenakan harga pemakaian air sebesar Rp 1.050 mulai pemakaian dan 1 m3 s/d 20 m3.
PAM Jaya berencana akan mengganti pola tarif pelanggan master meter seiring dengan percepatan suplai air, untuk mendukung kebutuhan air bagi warga DKI Jakarta. (Asp)
Baca Juga:
PAM Jaya Kelola Penuh Air Bersih, Pj DKI 1 Harap Pelayanan tidak Terganggu
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Jakarta Parade Hari Pahlawan Digelar Sabtu (15/11) di Kawasan Ancol, Banyak Bintang Tamu Seru Nih
Warga Baduy Jadi Korban Pembegalan, Walkot Jakpus Harap Polisi Tangkap Pelaku
Warga Baduy Korban Begal Ditolak RS di Jakarta, Dinkes DKI Telah Terima Rekaman CCTV Perlihatkan Perawatan Pasien
Gubernur DKI Pramono Tegaskan Pekerja Air Mancur yang Tewas Tersetrum bukan PJLP Pemprov DKI
Latar Belakang Pelaku Ledakan SMAN 72: Bapak dan Ibunya Terpisah
Ketua DPRD DKI Tetap Ketok Raperda APBD 2026, Sempat Dihujani Interupsi
Penyedotan Air Tanah Rugikan Warga, Komisi VII DPR Desak Penataan Industri Air Kemasan
PSI Desak Gubernur Pramono Ubah Aturan BPHTB, Era Anies Digratisiskan Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
DBH DKI Dipotong Rp 15 Triliun, Tunjangan tak Dipangkas biar ASN Full Senyum
SMAN 72 Kelapa Gading kembali Belajar Tatap Muka setelah Ledakan