Pakar Lingkungan Sebut Proyek ITF Sunter Tak Boleh Dipolitisir


Aktivitas pembuangan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/10). ( ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
MerahPutih.com - Pembangunan pengolahan sampah menjadi tenaga listrik atau Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara memang layak dibatalkan. Pasalnya, di wilayah yang padat penduduk ini, tidak tepat di bangun pengolahan sampah.
Hal ini ditegaskan Pakar lingkungan, Dodo Sambodo menanggapi adanya wacana hak angket DPRD DKI atas pembatalan ITF Sunter oleh Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Baca Juga:
Pj Heru Sebut Sudah Lapor ke Pemerintah Pusat setelah Batalkan Proyek ITF Sunter
"Dalam kondisi kota yang padat penduduk, DKI apa pas kalau di tengah kota dibangun kegiatan skala besar penumpukan sampah, walau sampahnya mau dibikin jadi listrik, jadi menurut tata ruangnya saja sudah tidak benar," kata Dodo di Jakarta, Kamis (10/8)
Ditinjau dari teori ekologi politik, kata Dodo, proyek pembangunan teknologi pengolahan sampah di Jakarta itu sarat akan kepentingan lingkungan yang tidak boleh dipolitisir demi memuluskan syahwat politik segelintir orang.
"Yang terjadi di DKI, semua urusan lingkungan sangat padat dengan kepentingan politik, itu tinggal tunggu waktu saja bahwa DKI akan lebih cepat tenggelam ke dasar laut. Saya tidak mau masuk aspek politiknya karena ini akan lebih ruwet, rumit, rusuh dan rusuah," paparnya.
Dodo menilai, jika terlambat dalam penanganan sampah yang sudah sangat menumpuk di tengah kota, maka ke depan akan sangat sulit manakala terdapat masalah pada mesin pengolahan sampah, sehingga penumpukan sampah akan terjadi di tengah kota.
Mantan Asisten Deputi Bidang Pengaduan Dan Penataan Sanksi Administrasi pada Kementerian Lingkungan Hidup ini juga menyoroti rencana pembangunan ITF di Sunter yang masih dipersoalkan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) nya.
"Kalau memang sudah diputuskan bahwa ITF akan dibangun di sunter, ya harusnya dilengkapi dulu dengan dokumen kajian lingkungannya, amdal-nya bagaimana, kalau ditengah perjalanan pembangunan kemudian proyek berhenti seperti ITF ini, saya melihat jelas ada apa-apa nya dengan kajian lingkungannya," sebutnya.
"Apa betul proyek ITF ada amdal nya, kalau ada, apa amdal nya disusun dengan benar, dinilai oleh para ahli dengan benar, dilakukan penelitian sesuai kaidah ilmiah dengan benar. Kalau salah satu dari unsur itu tidak dilakukan ya tentu proyek berjalan tidak sesuai prosedur amdal, sehingga terjadi kekacauan ditengah jalan," sambungnya.
Baca Juga:
Dinas LH DKI Buka Suara Soal Anggota DPRD Usulkan Hak Angket ITF
Lebih lanjut Dodo menganggap bahwa sistem penanganan dan pengolahan sampah yang tengah digarap Pemprov DKI itu tetap harus diperhatikan serius, terutama terkait penyelesaian masalah lingkungan yang signifikan, misalnya dalam hal pelepasan carbon (CO2) ke udara.
"Penanganan sampah oleh pemda DKI mau dengan ITF yang jadi listrik, atau mau dengan RDF yang jadi bahan bakar subsitusi pengganti atau campuran bahan bakar mesin-mesin penghasil listrik, menurut saya itu tidak menyelesaikan masalah lingkungan," tutupnya.
Diketahui, sejumlah angggota Komisi B DPRD DKI Jakarta mengusulkan pembentukan hak angket imbas ulah Pj Heru yang menghentikan pembangunan ITF.
Dewan yang usulkan hak angket antara lain Anggota Komisi B DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Wahyu Dewanto dan anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Achmad Yani.
Disesalkan mereka, karena proyek ITF sudah dialokasikan anggaran sebesar Rp 577 miliar dari APBD, namun ujug-ujug dibatalkan.
Sementara Ketua Komisi B DPRD DKI, Ismail memandang pembatalan proyek ITF merupakan masalah krusial. Pasalnya, ia menilai Pj Heru telah melanggar regulasi imbas membatalkan proyek tersebut.
"Ini sangat krusial, yaitu kita melihat secara de facto ada pelanggaran yang dilakukan Penjabat Gubernur terkait dengan kebijakannya menghentikan proyek ITF itu," ujarnya. (Asp)
Baca Juga:
Pemprov DKI Batalkan Pembangunan ITF Sunter, DPRD akan Ajukan Hak Angket
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Rekayasa Lalin di TB Simatupang Bantu Urai Kemacetan, Pramono Sebut Perpanjang Diputuskan Besok

Sidak Parkir Ilegal dan Dugaan Pengemplangan Pajak, Pramono Anung Tegaskan Komitmennya Jadika Jakarta Kota yang Lebih Tertib dan Teratur

MPR Tanggapi Polemik Komeng dan Pramono soal Banjir, Sarankan Kolaborasi Selesaikan Bersama

Bus Transjakarta Kecelakaan di Cakung, 6 Orang Teluka

Jakarta masih Sering Kebakaran, Legislator PSI Pertanyakan Program 1 RT 1 APAR

F-PKS DPRD DKI Minta Transjakarta Perluas Rute Mikrotrans

Pramono Tanggapi Gerakan Publik Menolak Pejabat Pakai Strobo

Parkir Liar di Jakarta Bakal Disegel, DPRD DKI Siapkan Sanksi Berlapis untuk Operator Bandel

Pemprov DKI Diminta Antisipasi Kebutuhan Pangan Jelang Nataru

DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025
