Ombudsman Temukan Maladministrasi TWK Pegawai KPK

Gedung KPK. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Ombudsman RI merampungkan pemeriksaan maladministrasi dalam pelaksaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Ketua Ombudsman Mokh Najih mengungkapkan terdapat 3 dugaan pelanggaran yang ditemukan pihaknya dalam proses TWK yang akan berimbas pada pemecatan 51 pegawai KPK pada November 2021.
Baca Juga
Komnas HAM Beberkan Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM TWK Pertengahan Bulan Ini
"Tiga hal ini yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi. Secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaa kita, memang kita temukan," kata Najih dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7).

Tiga hal yang diduga dilanggar dalam pelaksaan TWK yakni terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan alih status pegawai KPK menjadi ASN, proses pelaksanaan peralihan pegawai KPK menjadi ASN, penetapan proses asesmen TWK.
Najih mengatakan pihaknya akan menyampaikan dugaan maladministrasi ini kepada Ketua KPK Firli Bahuri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga
"Yang ketiga adalah yang kita sampaikan kepada Presiden agar temuan ini dapat teratasi, bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya," kata Najih. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
