OJK Masih Lakukan Moratorium Izin Pinjol
Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang berlokasi di salah satu ruko di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.
MerahPutih.com - Moratorium atau penundaan penerbitan izin perusahaan finansial teknologi (fintek) pendanaan bersama atau fintech peer to peer lending masih berlaku atau pinjaman online (Pinjol).
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin menyebutkan, pemberlakuan moratorium ini tetap berlaku meskipun OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Teknologi Informasi.
Baca Juga:
OJK Mudahkan Layanan Legalitas bagi Pinjol Ilegal
"Memang saat ini kita sedang mengevaluasi secara cermat. Kita juga tidak bisa melakukan keputusan sendiri," kata Ihsan di Jakarta, Kamis (.
Ia menegaskan, hal ini dilakukan untuk mencegah kemunculan fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) yang meresahkan masyarakat.
"Kami sedang komunikasikan juga dengan Menkominfo, sehingga kami tidak dipersalahkan, karena beberapa waktu yang lalu ada arahan yang spesifik, ada yang ingin pinjol ditutup saja karena menyusahkan," katanya.
Ia menegaskan, dengan penerbitan POJK Nomor 10 Tahun 2022, OJK lebih siap dari sisi pengawasan terhadap industri pinjol dan saat ini sedang menyiapkan sistem berbasis teknologi informasi (TI) terkait pelaporan dan analisis kegiatan pinjol.
OJK akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk memastikan bahwa sistem yang dibangun sesuai arahan dari Presiden Jokowi serta masukan masyarakat.
"Kita sedang komunikasikan secara intensif, semoga dalam waktu tidak terlalu lama nanti akan disampaikan kepada publik," ujarnya.
Ihsan menekankan, OJK secara regulasi semakin siap dengan adanya rambu-rambu yang baru. Selain itu, juga dengan sistem transparansi yang telah diatur dapat membuat industri semakin tertib.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/Fintech P2P Lending).
POJK LPBBTI ini dikeluarkan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan, mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. (*)
Baca Juga:
Polri Ungkap Modus Pencarian Dana Terorisme, dari Sumbangan Kemanusiaan hingga Pinjol
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
OJK Sebut Indonesia Pemain Utama Ekonomi Digital ASEAN, DPR: Jangan Berpuas Diri
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman
OJK dan DSN-MUI Didesak Tuntaskan Kasus Dana Syariah
Menkeu Ingin Selesaikan Calon Debitur KPR Tak Lolol SLIK Akibat Pinjol, Segera Bertemu OJK
DPR Desak OJK Hapus Pasal 'Debt Collector' di POJK 22/2023, Utang Wajib Perdata!
Setelah Tangkap CEO Investree, Polisi Kejar Ceo Kresna Life dan Wanaartha Life
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar