OJK Masih Lakukan Moratorium Izin Pinjol

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Agustus 2022
OJK Masih Lakukan Moratorium Izin Pinjol

Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang berlokasi di salah satu ruko di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Moratorium atau penundaan penerbitan izin perusahaan finansial teknologi (fintek) pendanaan bersama atau fintech peer to peer lending masih berlaku atau pinjaman online (Pinjol).

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin menyebutkan, pemberlakuan moratorium ini tetap berlaku meskipun OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Teknologi Informasi.

Baca Juga:

OJK Mudahkan Layanan Legalitas bagi Pinjol Ilegal

"Memang saat ini kita sedang mengevaluasi secara cermat. Kita juga tidak bisa melakukan keputusan sendiri," kata Ihsan di Jakarta, Kamis (.

Ia menegaskan, hal ini dilakukan untuk mencegah kemunculan fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) yang meresahkan masyarakat.

"Kami sedang komunikasikan juga dengan Menkominfo, sehingga kami tidak dipersalahkan, karena beberapa waktu yang lalu ada arahan yang spesifik, ada yang ingin pinjol ditutup saja karena menyusahkan," katanya.

Ia menegaskan, dengan penerbitan POJK Nomor 10 Tahun 2022, OJK lebih siap dari sisi pengawasan terhadap industri pinjol dan saat ini sedang menyiapkan sistem berbasis teknologi informasi (TI) terkait pelaporan dan analisis kegiatan pinjol.

OJK akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk memastikan bahwa sistem yang dibangun sesuai arahan dari Presiden Jokowi serta masukan masyarakat.

"Kita sedang komunikasikan secara intensif, semoga dalam waktu tidak terlalu lama nanti akan disampaikan kepada publik," ujarnya.

Ihsan menekankan, OJK secara regulasi semakin siap dengan adanya rambu-rambu yang baru. Selain itu, juga dengan sistem transparansi yang telah diatur dapat membuat industri semakin tertib.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/Fintech P2P Lending).

POJK LPBBTI ini dikeluarkan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan, mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. (*)

Baca Juga:

Polri Ungkap Modus Pencarian Dana Terorisme, dari Sumbangan Kemanusiaan hingga Pinjol

#OJK #Pemulihan Ekonomi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
MAKAR melaporkan ke KPK dugaan kejanggalan pembukaan blokir saham Jiwasraya di Bank BJB. Potensi kerugian negara capai Rp 600 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Indonesia
OJK Sebut Indonesia Pemain Utama Ekonomi Digital ASEAN, DPR: Jangan Berpuas Diri
OJK sebelumnya menyebut nilai ekonomi digital Indonesia berpotensi menembus Rp 4.500 triliun pada tahun 2030, dengan peluang besar menjadi pusat pertumbuhan digital di ASEAN.
Frengky Aruan - Senin, 03 November 2025
OJK Sebut Indonesia Pemain Utama Ekonomi Digital ASEAN, DPR: Jangan Berpuas Diri
Indonesia
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Direktorat Siber Polda Metro Jaya memblokir 4.053 aplikasi dan konten ilegal sejak awal 2024 hingga Oktober 2025. Ribuan rekening, nomor telepon, dan akun WhatsApp turut dinonaktifkan untuk memberantas penipuan online lintas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Indonesia
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Anggota DPR RI dari fraksi NasDem, Rajiv, mangkir dari panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Indonesia
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus bergerak cepat menyelamatkan dana milik investor. ?
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman
Indonesia
OJK dan DSN-MUI Didesak Tuntaskan Kasus Dana Syariah
Laporan masyarakat terus berdatangan dan menunjukkan banyak investor kehilangan dana, kesulitan menarik modal, hingga tidak memperoleh kejelasan atas hasil investasi mereka.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
OJK dan DSN-MUI Didesak Tuntaskan Kasus Dana Syariah
Indonesia
Menkeu Ingin Selesaikan Calon Debitur KPR Tak Lolol SLIK Akibat Pinjol, Segera Bertemu OJK
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melarang masyarakat untuk mengikuti gerakan “Gagal Bayar Pinjol”,
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
Menkeu Ingin Selesaikan Calon Debitur KPR Tak Lolol SLIK Akibat Pinjol, Segera Bertemu OJK
Indonesia
DPR Desak OJK Hapus Pasal 'Debt Collector' di POJK 22/2023, Utang Wajib Perdata!
Abdullah mengaku prihatin dan miris dengan banyaknya insiden tindak pidana yang dilakukan oleh penagih utang
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
DPR Desak OJK Hapus Pasal 'Debt Collector' di POJK 22/2023, Utang Wajib Perdata!
Indonesia
Setelah Tangkap CEO Investree, Polisi Kejar Ceo Kresna Life dan Wanaartha Life
Pihaknya memastikan Polri terus menjalin komunikasi dengan para stakeholders di AS, mulai dari homeland security, U.S. Immigration and Customs Enforcement's (ICE), hingga Federal Bureau of Investigation (FBI)
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 September 2025
Setelah Tangkap CEO Investree, Polisi Kejar Ceo Kresna Life dan Wanaartha Life
Indonesia
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
Selama tahap penyidikan, Yuliana mengatakan, tersangka tidak kooperatif dan justru diketahui berada di Doha, Qatar.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
Bagikan