Nyetir Sambil Main HP, Siap-Siap Kena Tilang Elektronik

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 01 Juli 2019
Nyetir Sambil Main HP, Siap-Siap Kena Tilang Elektronik

Ilustrasi e-tilang. Foto: Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini Senin (1/7) secara resmi memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.

Plt Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan bahwa sistem ETLE yang diterapkan pihak Polda Metro Jaya berjalan dengan baik dan lancar.

Plt Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Sigit Widjatmoko
Plt Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Sigit Widjatmoko. Foto: MP/Asropih

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan, sistem kerja ETLE ini dapat memantau perilaku masyarakat di dalam kendaraan. Misalkan pengendara tengah bermain telepon genggam (HP) saat berkendara bahkan ETLE bisa merekam masyarakat yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

BACA JUGA: Anies Rencanakan ASN Pemprov DKI Pakai Kostum Persija

"Sekarang sudah masuk dalam perilaku pengendara, pengendara itu misalnya tidak menggunakan seatbelt dan juga menggunakan handphone saat mengemudi," ujar Sigit saat dihubungi, Senin (1/7)

Sigit menyebut bahwa pihaknya hanya bertugas membantu pihak Kepolisian dalam mensukseskan penerapan sistem ETLE ini.

"Kalau suporting memang sama ya, porsinya petugas membantu sosialisasi, ikut membantu perambuan. Lebih dari itu sih," tuturnya.

Lebih lanjut, kata dia, pihak kepolisian akan mengirimkan surat tilang melalui pos ke alamat pelanggar yang terdaftar sesuai dengan kendaraan yang digunakan.

Nyetir main hp. Foto: Net

Nantinya, pengendara yang melanggar harus membayar denda sesui nominal yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA: Tanggapan Anies Terkait Viral Status 'Tak Usah Pajang Foto Presiden Jokowi' di SMPN 30 Jakarta

"kirim surat By pos, diberikan waktu konfirmasi untuk memberikan penjelasan. Jika tak diselesaikan nanti pada wkatu perpanjangan STNK ada denda gitu," tutupnya (Asp)

#E-Tilang
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pengendara Motor Bonceng Pocong Kena Tilang Elektronik di Pasuruan
Tengah viral di media sosial pengendara yang ditilang kamera elektronik karena membonceng sosok menyerupai pocong.
Frengky Aruan - Minggu, 15 September 2024
[HOAKS atau FAKTA]: Pengendara Motor Bonceng Pocong Kena Tilang Elektronik di Pasuruan
Indonesia
10 Juta Pengendara Ditilang dalam Sebulan, Pengamat Minta Polisi Tak Hanya Fokus ke Penindakan
10 juta pengendara kena tilang dalam sebulan. Presidum ITW, Edison Siahaan, meminta agar kepolisian tak hanya fokus ke penindakan saja.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juli 2024
10 Juta Pengendara Ditilang dalam Sebulan, Pengamat Minta Polisi Tak Hanya Fokus ke Penindakan
Indonesia
Jutaan Pengendara Kena Tilang E-TLE, Mayoritas Tak Pakai Helm dan Sabuk Pengaman
Angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya terpantau tinggi.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juli 2024
Jutaan Pengendara Kena Tilang E-TLE, Mayoritas Tak Pakai Helm dan Sabuk Pengaman
Berita Foto
Penerapan Sistem Tilang Poin dengan Teknologi ETLE Face Recognition
Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dengan suasana kemacetan lalu-lintas saat jam pulang kerja di Jalan Asia-Afrika, Kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Didik Setiawan - Selasa, 25 Juni 2024
Penerapan Sistem Tilang Poin dengan Teknologi ETLE Face Recognition
Indonesia
Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Kena Tilang Sistem Poin
Daftar pelanggaran lalu lintas ini akan dikenai tilang sistem poin. Hal itu sudah sesuai dengan Perpol 5/2021. Berikut adalah pelanggarannya.
Soffi Amira - Jumat, 21 Juni 2024
Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Kena Tilang Sistem Poin
Indonesia
ETLE Face Recognition Catat Sikap Berlalu Lintas Berujung Tilang Sistem Poin
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan teknologi baru dalam sistem tilang elektronik, yakni ETLE face recognition
Frengky Aruan - Selasa, 18 Juni 2024
ETLE Face Recognition Catat Sikap Berlalu Lintas Berujung Tilang Sistem Poin
Indonesia
Aplikasi ETLE Baru Kini Bisa Deteksi Wajah Pengendara
Aplikasi ETLE baru kini bisa mendeteksi wajah pengendara. Tak hanya menindak pelanggaran lalu lintas, teknologi itu juga bisa mengenali identitas pengendara.
Soffi Amira - Kamis, 13 Juni 2024
Aplikasi ETLE Baru Kini Bisa Deteksi Wajah Pengendara
Indonesia
Korlantas Polri Sebut Surat Tilang Lewat WhatsApp Belum Aman
Korlantas Polri menyebut surat tilang melalui WhatsApp masih belum mana. Sebab, dikhawatirkan terjadi pembajakan atau scam.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Mei 2024
Korlantas Polri Sebut Surat Tilang Lewat WhatsApp Belum Aman
Indonesia
Korlantas Kaji Sejumlah Aspek setelah Penghentian Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp
Korlantas Polri menghentikan sementara proses pengiriman surat tilang via WA untuk sementara waktu.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Mei 2024
Korlantas Kaji Sejumlah Aspek setelah Penghentian Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp
Indonesia
Kebijakan Polisi Kirim Surat Tilang Via Online Tuai Kritik
Surat tilang resmi mestinya dilengkapi dengan foto pelanggaran dan keterangan lainnya dalam surat berlogo dan tanda tangan basah.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Mei 2024
Kebijakan Polisi Kirim Surat Tilang Via Online Tuai Kritik
Bagikan