Nurhadi Disebut Rutin Tukar Dolar Rp3 Miliar Per Minggu Selama Jadi Buron KPK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 09 Mei 2020
Nurhadi Disebut Rutin Tukar Dolar Rp3 Miliar Per Minggu Selama Jadi Buron KPK

Buronan KPK Nurhadi (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Meski keberadaan Nurhadi masih abu-abu, ada informasi teranyar yang disampaikan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait buron KPK tersebut.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku mendapat informasi terbaru terkait keberadaan Nurhadi. Nurhadi disebut kerap menukarkan uang dolar miliknya di dua tempat money changer di Jakarta.

Baca Juga:

Haris Azhar Sebut Buronan KPK Nurhadi Berada di Apartemen Mewah

"Ada dua tempat money changer di Jakarta yang biasa digunakan oleh Nurhadi untuk menukarkan uang dolar miliknya yaitu di daerah Cikini dan Mampang," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5).

Menurut Boyamin, Nurhadi rutin menukarkan uang dolar miliknya seminggu tiga kali. Setiap minggunya, tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA itu bisa menukarkan uang mencapai Rp3 miliar.

"Biasanya tiap ninggu menukarkan uang dua kali sekitar Rp1 M untuk kebutuhan sehari-hari dan akhir pekan lebih banyak sekitar Rp1,5 M untuk gaji buruh bangunan serta gaji para pengawal," ujarnya.

Seorang jaksa benarkan kasus korupsi Nurhadi Abdurrachman
Eks Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman yang kini masih buron (Foto: antaranews)

Namun, kata Boyamin, bukan Nurhadi langsung yang menukarkan uang tersebut, melainkan menantunya Rezky Herbiyono yang saat ini juga menjadi buron KPK atas kasus yang sama.

"Yang melakukan penukaran bukan Nurhadi, biasanya menantunya Rezky Herbiyono atau karyawan kepercayaannya," imbuhnya.

Boyamin tak merinci identitas karyawan tersebut. Ia mengaku sudah menyampaikan informasi ini ke lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu.

"Saya pada hari Rabu kemarin sudah menyampaikan informasi ini ke KPK secara detail termasuk nama tempat money changernya, termasuk lokasi mapsnya," ujarnya.

Boyamin pun berharap KPK bisa melacak jejak-jejak keberadaan Nurhadi dari transaksi tersebut sehingga bisa segera menangkap yang bersangkutan.

Baca Juga:

Eks Sekretaris MA Nurhadi Masih Raib, KPK Korek 2 Ipar Tersangka

Sebelumnya, Boyamin mengaku sudah memberikan informasi ke KPK mengenai seluruh harta Nurhadi. Di antaranya, rumah, villa, apartemen pabrik tissu di Surabaya, kebun sawit di Sumatera Utara, dan usaha sarang burung walet di Tulung Agung.

"Dengan diketahui harta benda dan cara penukaran uang, semestinya KPK mampu untuk mempersempit pergerakan Nurhadi dan menantunya sehingga memudahkan untuk menangkapnya," kata Boyamin. (Pon)

#KPK #Buronan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bagikan