Novel Baswedan Minta Dewas KPK Laporkan Lili Pintauli ke Penegak Hukum
Novel Baswedan. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Dewas Pengawas (Dewas) didesak melaporkan Lili Pintauli Siregar ke penegak hukum. Dewas KPK dinilai bisa mengunakan putusan sidang etik untuk melaporkan Wakil Ketua KPK tersebut ke ranah pidana.
"Laporan pidana ini didasarkan kepada putusan Dewan Pengawas yang menyatakan bahwa LPS (Lili Pintauli Siregar) terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," kata Penyidik senior nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dalam keterangannya, Kamis (2/8).
Baca Juga:
MK Putuskan TWK Konstitusional, Begini Tanggapan Novel Baswedan
Novel menegaskan, tindakan Lili menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020. Dewas juga membeberkan banyak temuan dan bukti tentang pelanggaran Lili dalam pasal itu saat pembacaan putusan etik.
"Secara tidak langsung Dewan Pengawas menyatakan bahwa seluruh tindakan LPS yang dibuktikan secara sah tersebut, juga telah melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Pelanggaran terhadap Pasal 36 Undang-Undang 20 Tahun 2002 artinya telah terjadi pelanggaran pidana," ujarnya.
Atas dasar itulah, Novel meminta Dewas melaporkan Lili ke penegak hukum. Pegawai KPK yang telah dibebastugaskan karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ini meminta Dewas KPK bertindak tegas kepada Lili Pintauli.
"Sudah menjadi prinsip mendasar bagi lembaga pengawas termasuk BPKP, BPK, dan lembaga pengawas lainnya, bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, lembaga pengawas wajib melaporkannya ke pihak yang berewenang (penegak hukum)," tegas Novel.
Dewas KPK memutuskan Lili Pintauli terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu juga dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
"Mengadili menyatakan terperiksa lili pintauli siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," kata Tumpak saat membacakan amar putusan, Senin (30/8).
Dalam menjatuhkan sanksi Dewas KPK mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Untuk hal meringankan Lili dianggap mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi Etik. Sementara untuk hal yang memberatkan Lili disebut tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. (Pon)
Baca Juga:
Novel Baswedan Sebut Sikap Pimpinan KPK Memalukan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan