MK Putuskan TWK Konstitusional, Begini Tanggapan Novel Baswedan


Novel Baswedan. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Penyidik senior nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK konstitusional.
Menurutnya, meski MK memutuskan TWK konstitusional, tidak berarti pelaksanaan asesmen sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu dapat dibenarkan.
Baca Juga
MK Putuskan TWK Konstitusional, Pimpinan KPK: Tunggu Putusan MA
"Meskipun MK telah putuskan bahwa TWK konstitusional, bukan berarti jika ada pelanggaran dalam proses TWK kemudian dibenarkan kan ya? Ini dengan mengikuti logika putusan MK. MK hanya memeriksa normanya, yang diuji dengan konstitusi," kata Novel saat dikonfirmasi, Rabu (1/9).
Terlebih, sambungnya, Ombudsman dan Komnas HAM, berdasarkan pemeriksaan, telah menyatakan pelaksaan TWK maladministrasi dan melanggar hak asasi manusia yang diduga dilakukan guna menyingkirkan 75 pegawai KPK.
"Tentunya itu masalah yang berbeda dengan pemeriksaan di MK," tandasnya.

Menurut Novel, inti permasalahan dari pelaksaan TWK yakni adanya perbuatan melawan hukum atau norma, serta kongkalikong yang dilakukan pimpinan KPK berdasarkan temuan Ombudsman dan Komnas HAM.
Sebab, kata dia, tidak ada satu pun dasar hukum, baik UU KPK, PP 41/2020, maupun Peraturan KPK 1/2021 yang menyatakan peralihan status menjadi ASN didasarkan atas lulus atau tidaknya pegawai KPK dalam TWK.
Sebelumnya MK menolak permohonan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK terkait TWK.
Gugatan itu diajukan oleh KPK Watch. KPK Watch meminta MK menyatakan TWK inkonstitusional dan memerintahkan BKN dan KPK agar menarik kembali pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos TWK.
"Mengadili. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan putusan dikutip Youtube MK, Selasa (31/8).
MK memutuskan TWK pegawai KPK konstitusional.
Menurut MK, Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional).
Hakim konstitusi Deniel Foekh menyatakan, Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tidak dimaksudkan untuk menjamin seseorang yang telah menduduki jabatan apa pun tidak dapat diberhentikan dengan alasan untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum.
"Kepastian hukum yang dimaksud adalah kepastian hukum yang adil serta adanya perlakukan yang sama dalam arti setiap pegawai yang mengalami alih status mempunyai kesempatan yang sama menjadi ASN dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," ujarnya. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
