Nasdem Ingatkan Jokowi Tak Pilih Dewan Pengawas KPK dari Kalangan Parpol

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 16 Desember 2019
Nasdem Ingatkan Jokowi Tak Pilih Dewan Pengawas KPK dari Kalangan Parpol

Presiden Jokowi. Foto: Biro Setpres

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Nasdem mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak memilih Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kalangan partai politik. Dewas KPK harus diisi orang independen.

"Dewas jangan orang partisan. Tentu jangan dari kalangan partai. Tentu kita minta Pak Jokowi menghindari mengangkat Dewas dari orang-orang yang punya afiliasi atau partisan," kata Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di DPR Saan Mustofa kepada wartawam di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/12).

Baca Juga

Jokowi Masih Rahasiakan Seleksi Nama-Nama Dewan Pengawas KPK

Menurut Saan, sosok Dewas KPK harus independen dan memiliki kapabilitas. Untuk itu, eks politikus Partai Demokrat ini menyarankan Dewas KPK diisi oleh mantan komisioner KPK, akademisi serta tokoh masyarakat.

"Harus dicari orang-orang yang independen. Siapa nama-namanya kan banyak juga. Apakah mereka yang pernah di kpk, atau akademisi atau tokoh masyarakat. Tapi yang punya komitmen terhadap pemberantasan korupsi," tegas Saan.

Presden Jokowi menyalami Mantan Menko Polhukam Wiranto (Foto: ANTARA)

Wakil Ketua Komisi II DPR ini mengatakan penunjukkan Dewas KPK merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi. Nasdem enggan mengusulkan nama-nama yang layak maju sebagai Dewas KPK.

"Tentu soal dewas itu kewenangannya Jokowi, kita serahkan ke jokowi mencari dewas KPK, pertama dari sisi integritas itu jadi penting, kredibilitasnya dan punya track record di pemberantasan korupsi dan punya komitmen di pemberantasan korupsi. Buat nama-nama kita serahkan ke pak jokowi. Karena itu otoritasnya pak jokowi," pungkasnya.

Baca Juga

Tak Bisa Diintervensi, Jangan Paksa Jokowi Bocorkan Nama Dewas KPK

Dewan Pengawas KPK merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dewas nantinya berisi lima anggota, dengan seorang merangkap sebagai ketua. Dalam UU KPK yang baru, Dewas memiliki peran yang sangat penting dalam kerja KPK salah satunya mengeluarkan izin penyadapan.

Untuk periode pertama, Dewas KPK akan dipilih langsung oleh Presiden untuk selanjutnya dipilih melalui panitia seleksi dan DPR sebagaimana proses pemilihan calon pimpinan KPK. Lima anggota Dewas yang dipilih Presiden akan dilantik bersamaan dengan pelantikan Pimpinan KPK Jilid V pada 21 Desember 2019 mendatang. (Pon)

#KPK #Presiden Jokowi
Bagikan

Berita Terkait

Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan setiap aset yang berhasil kembali dari para koruptor bermanfaat optimal bagi negara dan pelayanan publik.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Bagikan