Nasdem Ingatkan Jokowi Tak Pilih Dewan Pengawas KPK dari Kalangan Parpol

Presiden Jokowi. Foto: Biro Setpres
MerahPutih.com - Partai Nasdem mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak memilih Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kalangan partai politik. Dewas KPK harus diisi orang independen.
"Dewas jangan orang partisan. Tentu jangan dari kalangan partai. Tentu kita minta Pak Jokowi menghindari mengangkat Dewas dari orang-orang yang punya afiliasi atau partisan," kata Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di DPR Saan Mustofa kepada wartawam di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/12).
Baca Juga
Jokowi Masih Rahasiakan Seleksi Nama-Nama Dewan Pengawas KPK
Menurut Saan, sosok Dewas KPK harus independen dan memiliki kapabilitas. Untuk itu, eks politikus Partai Demokrat ini menyarankan Dewas KPK diisi oleh mantan komisioner KPK, akademisi serta tokoh masyarakat.
"Harus dicari orang-orang yang independen. Siapa nama-namanya kan banyak juga. Apakah mereka yang pernah di kpk, atau akademisi atau tokoh masyarakat. Tapi yang punya komitmen terhadap pemberantasan korupsi," tegas Saan.

Wakil Ketua Komisi II DPR ini mengatakan penunjukkan Dewas KPK merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi. Nasdem enggan mengusulkan nama-nama yang layak maju sebagai Dewas KPK.
"Tentu soal dewas itu kewenangannya Jokowi, kita serahkan ke jokowi mencari dewas KPK, pertama dari sisi integritas itu jadi penting, kredibilitasnya dan punya track record di pemberantasan korupsi dan punya komitmen di pemberantasan korupsi. Buat nama-nama kita serahkan ke pak jokowi. Karena itu otoritasnya pak jokowi," pungkasnya.
Baca Juga
Tak Bisa Diintervensi, Jangan Paksa Jokowi Bocorkan Nama Dewas KPK
Dewan Pengawas KPK merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dewas nantinya berisi lima anggota, dengan seorang merangkap sebagai ketua. Dalam UU KPK yang baru, Dewas memiliki peran yang sangat penting dalam kerja KPK salah satunya mengeluarkan izin penyadapan.
Untuk periode pertama, Dewas KPK akan dipilih langsung oleh Presiden untuk selanjutnya dipilih melalui panitia seleksi dan DPR sebagaimana proses pemilihan calon pimpinan KPK. Lima anggota Dewas yang dipilih Presiden akan dilantik bersamaan dengan pelantikan Pimpinan KPK Jilid V pada 21 Desember 2019 mendatang. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
