Nasdem Ingatkan Jokowi Tak Pilih Dewan Pengawas KPK dari Kalangan Parpol
Presiden Jokowi. Foto: Biro Setpres
MerahPutih.com - Partai Nasdem mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak memilih Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kalangan partai politik. Dewas KPK harus diisi orang independen.
"Dewas jangan orang partisan. Tentu jangan dari kalangan partai. Tentu kita minta Pak Jokowi menghindari mengangkat Dewas dari orang-orang yang punya afiliasi atau partisan," kata Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di DPR Saan Mustofa kepada wartawam di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/12).
Baca Juga
Jokowi Masih Rahasiakan Seleksi Nama-Nama Dewan Pengawas KPK
Menurut Saan, sosok Dewas KPK harus independen dan memiliki kapabilitas. Untuk itu, eks politikus Partai Demokrat ini menyarankan Dewas KPK diisi oleh mantan komisioner KPK, akademisi serta tokoh masyarakat.
"Harus dicari orang-orang yang independen. Siapa nama-namanya kan banyak juga. Apakah mereka yang pernah di kpk, atau akademisi atau tokoh masyarakat. Tapi yang punya komitmen terhadap pemberantasan korupsi," tegas Saan.
Wakil Ketua Komisi II DPR ini mengatakan penunjukkan Dewas KPK merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi. Nasdem enggan mengusulkan nama-nama yang layak maju sebagai Dewas KPK.
"Tentu soal dewas itu kewenangannya Jokowi, kita serahkan ke jokowi mencari dewas KPK, pertama dari sisi integritas itu jadi penting, kredibilitasnya dan punya track record di pemberantasan korupsi dan punya komitmen di pemberantasan korupsi. Buat nama-nama kita serahkan ke pak jokowi. Karena itu otoritasnya pak jokowi," pungkasnya.
Baca Juga
Tak Bisa Diintervensi, Jangan Paksa Jokowi Bocorkan Nama Dewas KPK
Dewan Pengawas KPK merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dewas nantinya berisi lima anggota, dengan seorang merangkap sebagai ketua. Dalam UU KPK yang baru, Dewas memiliki peran yang sangat penting dalam kerja KPK salah satunya mengeluarkan izin penyadapan.
Untuk periode pertama, Dewas KPK akan dipilih langsung oleh Presiden untuk selanjutnya dipilih melalui panitia seleksi dan DPR sebagaimana proses pemilihan calon pimpinan KPK. Lima anggota Dewas yang dipilih Presiden akan dilantik bersamaan dengan pelantikan Pimpinan KPK Jilid V pada 21 Desember 2019 mendatang. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita