NasDem, Gerindra dan PKB Persoalkan Rekomendasi Bawaslu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Merahputih.com - Partai Nasdem, Gerindra dan PKB beramai-ramai mempersoalkan rekomendasi Bawaslu RI tentang surat suara pemungutan suara ulang yang dikirim melalui pos diterima PPLN Kuala Lumpur setelah 15 Mei 2019 dianggap tidak sah dan tidak dihitung.
Kuasa Hukum Partai Nasdem Taufik Basari dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (10/7), mengatakan terdapat perbedaan perolehan suara untuk 16 partai peserta pemilu karena KPU menjalankan rekomendasi Bawaslu itu.
"Terjadi penghilangan perolehan suara partai-partai politik, termasuk pemohon, dari wilayah luar negeri Malaysia," tutur Taufik di Gedung MK.
Baca Juga: Fokus Gugatan Pilpres, MK Tunda Sidang Sengketa Pileg
Ia mendalilkan Bawaslu keliru menafsirkan surat KPU RI Nomor 819/PL.02.6SD/01/KPU.5/2019 tertanggal 12 Mei 2019 untuk tenggang waktu penerimaan surat suara.
Sementara itu, kuasa hukum PKB Radian Syam pun mendalilkan keberatan atas pelanggaran etik penyelenggara pemilu, baik KPU RI maupun Bawaslu RI yang menyebabkan kerugian terhadap PKB.

Dalam petitum, Radian meminta Mahkamah menyatakan surat suara pemungutan ulang yang dikirim melalui pos dan diterima PPLN Kuala Lumpur sebelum 15 Mei dan 16 Mei 2019 yang dinilai tidak sah dapat dihitung. "Gugatannya sama dengan Pak Taufik tadi ya," kata hakim konstitusi Arief Hidayat.
Selain dua partai tersebut, Partai Gerindra yang diwakili kuasa hukum Maulana Bungaran pun mengajukan dalil yang sama tentang keberatannya untuk jumlah suara di Malaysia. "Pembatalan suara Nasdem oleh PPLN Kuala Lumpur oleh karena ketidakwajaran, menjadi logika yang sama dengan suara luar negeri lainnya," kata dia dikutip Antara.
Baca Juga: Pendaftaran Sengketa Pemilu Mulai 23 Mei, MK Pastikan Sidang Terbuka
Atas pertimbangan itu, ia mendalilkan suara luar negeri tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga suara untuk daerah pemilihan Jakarta II hanya dari Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan gugatan tersebut sama dengan gugatan Nasdem, hanya saja Nasdem menyertakan bukti untuk perolehan suara yang didalilkan, sementara Gerindra tidak. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
