Nama Marzuki Alie dan Pramono Anung Muncul di Sidang Suap dan Gratifikasi Nurhadi


Hengky Soenyoto (berkacamata) dan F.X. Wisnu Pancara (bermasker) menjadi saksi untuk Nurhadi dan Rezky Herbiyanto. ANTARA/Desca Lidya Natalia
MerahPutih.com - Nama mantan Ketua DPR Marzuki Alie dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung mincul dalam sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Munculnya dua nama tersebut diungkap oleh Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia Hengky Soenjoto saat bersaksi untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky. Hengky merupakan kakak dari Hiendra Soejoto, penyuap Nurhadi dan Rezky.
Jaksa awalnya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) No 52, mengkonfirmasi keterangan Hengky di BAP soal kedekatan Hiendra dengan Marzuki Alie.
Baca Juga:
Saat Hiendra berperkara dengan Direktur Keuangan PT Multicon Indrajaya Terminal, Ashar Umar, Hengky, seperti dalam keterangannya di BAP dimintai tolong untuk menyampaikan ke Marzuki Alie dan Pramono Anung terkait penangguhan penahanan Hiendra.
Hiendra saat itu tengah bermasalah di Polda Metro Jaya. Hiendra tengah bersengketa dengan Direktur Keuangan PT Multicon Indrajaya Terminal Ashar Umar, hingga ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Marzuki Alie sangat dekat, tapi setelah Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar saya pernah dimintai tolong oleh Hiendra agar disampaikan ke Marzuki Alie agar disampaikan ke Parmono Anung, menteri sekretaris negara saat itu agar penahanan Hiendra ditangguhkan," kata jaksa saat membacakan BAP di pengadilan Tipiko Jakarta, Rabu (11/11).
Selain itu, Hengky dalam BAP yang dibacakan jaksa diperintah Hiendra untuk menawarkan cesie atau surat pembayaran utang dari UOB sebesar Rp110 miliar dengan imbalan Marzuki Alie masuk menggantikan Azhar umar menjadi komisari PT MIT.
Namun, kata jaksa, saat itu Marzuki Alie mengaku tidak punya uang sebanyak itu. Beberapa waktu kemudian disampaikan hasil pertemuan yang dimaksud kepada Hiendra. Hiendra menyampaikan dirinya sudah memberikan opsi lain ke Marzuki Alie yaitu meminjam uang sekitar Rp6-7 miliar yang akan digunakan untuk mengurus perkara dengan imbalan akan dihitung sebagai penyertanaan modal atau saham di PT MIT.
"Ya betul," kaya Hengky setelah mendengar penjelasan jaksa.

Jaksa pun mencecar Hengky soal perkara mana yang diurus Hiendra dengan duit pinjaman dari Marzuki Alie. Hengky mengaku bahwa utang kepada Marzuki Alie akan dipakai Hiendra untuk urus hal lain, bukan perkara.
Namun, lanjut Hengky, hal tersebut diketahui oleh Marzuki dan membuatnya marah besar terhadap Hiendra. Uang yang dipinjam dari Marzuki justru dipakai oleh Hiendra untuk keperluan lain, bukan mengurus perkara antara UOB dan MIT.
"Pak Hiendra ngomong ke Marzuki seperti itu dia bilang ke pak Marzuki UOB akan diurus Hiendra kalau menang sahammnya akan dimasukin ke perusahaan pak Hiendra. Janji itulah yang kemudian membuat Marzuki mau mengeluarkan uang jadi akhirnya memang ditransfer dibayar Marzuki dengan iming-iming bisa menyeelsaikan perkara sampai menang," katanya.
Baca Juga:
Saksi Sebut Menantu Nurhadi Minta Duit Rp500 Juta untuk Urus Perkara
Untuk diketahui, Hiendra yang merupakan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) juga terjerat dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Saat ini Hiendra masih dalam proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya Nurhadi dan Rezky didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap puluhan miliar itu diduga berasal dari Hiendra untuk memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.
Selain suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. (Pon)
Baca Juga:
Pelat RFO Pintu Masuk KPK Bongkar Kasus Penyuap Nurhadi Saat Buron?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
