Musyawarah Hakim MK Penentu Siapa Presiden RI Sudah Dimulai
Sidang PHPU Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Hari ini seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mulai berembuk memeriksa bukti-bukti dan keterangan ahli yang dibeberkan selama sidang untuk memutuskan sengketa hasil Pilpres 2019. Musyawarah berlangsung sejak Minggu (23/6) kemarin sampai Kamis (27/6) mendatang.
"Kami sudah mulai membahas. Jadi sesuai jadwal (persidangan)," kata Ketua MK Anwar Usman, kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/6).
BACA JUGA: Ini yang Buat BPN Optimistis Menang Gugatan Sengketa Pilpres 2019 di MK
Namun, Anwar mengaku belum bersedia mengungkap jumlah berkas yang sudah mulai ditelaah masing-masing hakim. "Kan baru (mulai) musyawarah. Sabar ya," tegas dia.
MK pun memastikan proses persidangan terhadap permohonan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk membatalkan keputusan KPU memenangkan petahana Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019 ini masih sesuai jadwal.
"Jadi sekarang sedang berlangsung. Nanti paling lambat tanggal 28 Juni. Saya ini juga mau ke kantor untuk lanjut membahas itu," tutup orang nomor satu MK itu, saat dikonfirmasi.
BACA JUGA: Polda Metro Belum Terima Pemberitahuan Aksi di MK
Untuk diketahui, MK mulai menggelar sidang sengketa hasil pilpres pada Jumat (14/6) dua pekan lalu. Proses persidangan digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait
Sejumlah perdebatan terjadi antara ketiga belah pihak. Jika kubu Prabowo-Sandi yakin dengan bukti kecurangannya, sebalikya pihak KPU dan Jokowi - Ma'ruf optimis bisa mematahkan dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon. (Knu)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung