Mulai Besok, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen


Penumpang menaiki Kereta Api Turangga tujuan Surabaya Gubeng di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (20/8/2020). . ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
MerahPutih.com - PT KAI (Persero) menyatakan mulai 22 Desember 2020-8 Januari 2021, pelanggan kereta api (KA) jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik KA.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.
Baca Juga
Kemudian, Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi.
"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVOD-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar EVP Corporate Secretary KAI, Dadan Rudiansyah dalam keterangan resmi kepada wartawan Senin (21/12).
Dadan menjelaskan, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).

Pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif COVID-19 yang berlaku selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).
Sedangkan, untuk perjalanan KA jarak jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antibodi nonreaktif atau tes PCR negatif COVID-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).
Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA jarak jauh dengan usia di bawah 12 tahun.
Setiap pelanggan KA jarak jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan face shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang. (Knu)
Baca Juga
Pergi ke Luar Kota, Kemenhub Masih Perbolehkan Pakai Surat Bebas Flu
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
UMKM Binaan KAI Siap Go Global Lewat Sertifikasi Halal, BPOM, dan HKI

KA Serayu Dilempar Batu hingga Sejumlah Kaca Pecah, tak Ada Korban Luka

Rayakan Ulang Tahun ke-80, KAI Kasih Diskon Tiket Kereta Api Mulai Rp 80 Ribu

KAI Serap 139 Juta Liter BBM Subsidi, Angkut 328 Juta Penumpang hingga Agustus 2025

PT KAI Jual Tiket Rp 80 Ribu di 28 September, Buat Keberangkatan Sampai 12 November 2025

Lahan PT KAI Bakal Disulap Jadi Hunian Murah Warga

KAI Tambah Kapasitas KA Lodaya Relasi Solo - Bandung Mulai 19 September 2025

Demo Ojol di MPR/DPR, KRL Jabodetabek Beroperasi Normal dengan Penambahan Petugas untuk Antisipasi Kerusuhan

KAI Daop 1-Pemkot Sukabumi Bersatu Percepat Jalur Ganda Bogor-Bandung dan Tata Kawasan Stasiun

Hore! Naik Kereta Bandara Soetta Dapat Diskon Rp 17 Ribu, Berlaku Sampai 30 September
