Muhammadiyah Ultimatum Jokowi Hentikan Kekerasan Aparat


Maneger Nasution kecam kekerasan aparat terhadap aksi unjuk rasa (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Maneger Nasution mengkritik adanya tindakan pelarangan aksi unjuk rasa kepada sejumlah elemen mahasiswa.
Menurut Maneger, kebebasan berkumpul, berserikat dan berpendapat di depan umum adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin konstitusi sesuai Pasal 28E (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Baca Juga:
"Kami mengutuk sikap represif dan praktik kekerasan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap gerakan Mahasiswa," kata Maneger kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/9).

Maneger menyinggung nurani Presiden Jokowi untuk meminta maaf atas kelalaian Negara sehingga terjadi sikap represif dan tindakan kekerasan Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap warga negara khususnya mahasiswa.
"Kami mendorong Presiden Jokowi menggunakan mandatnya menghentikan sikap represif dan tindakan kekerasan Kepolisian terhadap gerakan konstitusional warga negara khususnya mahasiswa sebelum terlambat," ungkap Maneger.
Ia mendorong pemerintahan Jokowi untuk memastikan hal serupa tidak berulang lagi di masa yang akan datang.
Jika dalam jangka waktu yg tidak terlalu lama ternyata belum ada tanda-tanda yang menggembirakan, pada saatnya nanti bukan tidak mungkin Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah beserta jejaringnya mempertimbangkan mengusulkan agar Presiden membentuk semacam TGPF independen yang melibatkan masyarakat sipil.
Baca Juga:
PSI Desak Investigasi Tuntas Kasus Kematian Mahasiswa di Kendari
"Jangan sampai kasus ini seperti tragedi Novel Baswedan yang hingga kini tidak ada tanggung jawab negara," kata Wakil Ketua LPSK ini.
Ia juga mendorong Komnas HAM menggunakan kewenangannya untuk menyelidiki terkait atas dugaan pelanggaran HAM dalam kasus meninggalnya mahasiswa di Kendari serta korban-korban lainnya.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
PAM Jaya Berubah Jadi Perseroda, Muhammadiyah DKI Sebut Buka Ruang Tingkatkan Modal

Buruh Kepung Gedung MPR/DPR Hari ini (22/9), Tolak Upah Murah dan Minta Sistem Outsourcing Dihapus

Bikin WA Grup Khusus, 17 Orang Ditangkap Termasuk Anak Bawah Umur Terkait Demo Rusuh Solo

Misteri Hilangnya Peserta Demo, KemenHAM Tegaskan Jangan Terburu-buru Simpulkan 'Penghilangan Paksa' Sebelum Dua Orang Lainnya Ditemukan

Polda Jatim Amankan 997 Orang dalam Demonstrasi Anarkis, Catat Kerugian hingga Rp 256 Miliar

Soroti Kriminalisasi Usai Aksi 25 Agustus, Legislator PDIP: Ancaman Serius bagi Demokrasi
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf

Demo Ojol 17 September 2025 di Istana dan DPR, Massa Tuntut Pencopotan Menteri Perhubungan

42 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Jabar terkait Demonstrasi Berujung Rusuh di Bandung

Setelah Penangkapan para Perusuh, Polda Metro Bantah Rumor Incar para Pendemo untuk Dipidana
