Muhammadiyah Nilai Penerapan UU Terorisme Terhadap Penyebar Hoaks Berlebihan


Logo Muhammadiyah (Foto: Istimewa)
MerahPutih.Com - Wacana Menko Polhukam Wiranto untuk menjerat pelaku penyebar hoaks atau kabar bohong dengan UU Terorisme dianggap berlebihan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Sebelumnya Wiranto menyebut hoaks sama seperti teror karena menciptakan ketakutan. Namun Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution menilai pernyataan Wiranto berlebihan.
"Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah khawatir jika ini diterapkan akan menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan UU Terorisme," kata Maneger dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (22/3).
Dia mengatakan ada perbedaan filosofis yang sangat mendasar antara UU Terorisme dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Apalagi beberapa ketentuan dalam UU Terorisme tersebut belum terdapat peraturan pelaksanaannya, seperti halnya lembaga pengawasan yang akan mengawasi penerapan UU Terorisme ini. Hal ini dikhawatirkan dapat menebar ketakutan publik.

"Sedangkan dalam penerapan UU ITE dalam kasus hoaks saat ini juga ada banyak catatan yang harus menjadi perhatian pemerintah," kata dia.
Prinsip imparsialitas dalam penanganan kasus hoaks diduga tidak terpenuhi sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan di dalam masyarakat, maka sangat membahayakan jika kasus hoaks ditangani dengan UU Terorisme.
"Kami tidak menginginkan adanya korban dalam kasus hoaks jika UU Terorisme tersebut diterapkan," ujarnya.
Maneger Nasution sebagaimana dilansir Antara menganggap, pemerintah dan kepolisian sebaiknya membenahi dulu beberapa regulasi pelaksanaan yang menjadi mandat UU Terorisme, juga tata kelola penanganan kasus terorisme, sebelum menerapkan UU Terorisme untuk kasus lain.
Selain itu, kata Maneger Nasution, pemerintah dan DPR diharapkan segera memenuhi peraturan untuk pelaksanaan UU tersebut.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: TKN Jokowi-Ma'ruf Siap Maksimalkan Kampanye Terbuka
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis
![[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis](https://img.merahputih.com/media/a9/91/49/a991495b03e20378128fb67be1fca0df_182x135.png)
Marak Akun Palsu, Komisi I DPR Dorong Kampanye 1 Orang Punya 1 Akun Medsos

Muhammadiyah Resmika Rumah Hamka di Malaysia, Aset Dibeli Sejak 2024

Profil Budi Gunawan yang Tersingkir dari Kabinet Merah Putih, Siapa Penggantinya?

Arif Budimanta Seorang Ekonom, Aktivis Muhammadiyah dan Politikus PDIP Meninggal

TNI Merasa Jadi Sasaran Hoaks dan Adu Domba, Pastikan Solid bersama Polri Jaga Stabilitas Keamanan Nasional

Bantahan TNI Terkait 5 Kabar Yang Tuduh Ada Dugaan Keterlibatan TNI Dalam Demo

Aksi Demo di Bandara Adalah Hoaks, Kapolresta Bandara Soetta: Jangan Terhasut Provokasi

[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Akhirnya Setuju Bupati Pati Sudewo Diberhentikan dari Jabatannya
![[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Akhirnya Setuju Bupati Pati Sudewo Diberhentikan dari Jabatannya](https://img.merahputih.com/media/22/38/a6/2238a682cc365a50a1d4194eea4b227a_182x135.jpg)
PP Muhammadiyah Sentil Elit Politik Tidak Berikan Keteladan dan Kondisi Panas di Berbagai Daerah
