Mudik Lebaran Dilarang, Polri dan TNI Bakal Dikerahkan untuk Lakukan Pengawasan


Kedatangan para pemudik di stasiun kereta. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
MerahPutih.com - Pemerintah meniadakan mudik Lebaran pada 2021. Arahan ini diberikan untuk seluruh masyarakat mengingat bahaya penyebaran COVID-19.
"Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3).
Baca Juga
Selanjutnya, kata dia, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik tersebut akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
"Di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain," kata Muhadjir.
Nantinya, akan ada aturan-aturan terkait peniadaan mudik. Muhadjir menyatakan cuti bersama Idul Fitri tetap ada namun tidak untuk mudik.
"Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," ucap Muhadjir.

Muhadjir mengatakan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini. Larangan ini berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat COVID-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.
"Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata dia.
Muhajdir menyebut pelarangan mudik kali ini untuk mendukung program vaksinasi COVID-19 yang masih berlangsung.
"Sehingga vaksinasi bisa menghasilkan kesehatan maksimal. Aturan yang menunjang akan diatur Kementerian terkait," ujarnya.
Meski demikian, lanjutnya, cuti lebaran satu hari tetap berlaku namun dengan catatan tidak ada aktivitas mudik. Cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik.
"Lalu bansos akan disesuaikan waktunya. Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur," tandasnya. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pakai Drone Thermal, Rata-Rata Respons Situasi Darurat Basarnas 2 Kali Lebih Cepat Jadi 15,7 Menit

Legislator Gerindra Sebut WFA Jadi Salah Satu Teroboson Urai Puncak Saat Arus Mudik

Polisi Jerat Petugas Palang Pintu Kereta Api Akibatkan Kecelakaan 4 Pemudik Tewas

Rakyat Jadikan Angkutan Umum Jadi Pilihan Saat Arus Mudik dan Balik, Ada Peningkatan 8 Persen

Selama Angkutan Lebaran 2025 PT KAI Daop 6 Amankan Barang Senilai Rp 287 Juta

Realisasi Pemudik Lebaran 2025 Turun Tipis, Menhub Sebut Bukan Tanda Darurat Ekonomi

Selama Masa Angkutan Lebaran 2025, Ketepatan Waktu Kereta Api Belum Capai 100% On Time

PT KAI Angkut 4,3 Juta Orang Pemudik, Ada 10 KA Jarak Jauh Jadi Favorit

Okupansi Keberangkatan Kereta Api Capai 104 Persen selama Mudik Lebaran 2025

Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 Berakhir, Korlantas Polri Bakal Evaluasi Semua Aspek
