MK Putuskan Pemilu Terbuka, Cak Imin Minta Calegnya Tak Permasalahkan Nomor Urut


Ilustrasi (ANTARA/HO - KPU Ponorogo)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan sistem pemilu tertutup dan menetapkan sistem proporsional terbuka.
Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta, calon legislatif (caleg) partainya di pemilihan provinsi, kota, dan kabupaten untuk tancap gas melakukan sosialisasi guna merebut hati rakyat.
"Kepada seluruh calon-calon legislatif PKB, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk meneruskan seluruh kerja-kerja politik merebut hati dan suara rakyat yang akan dibawa pada proses Pileg, 14 Februari 2024," kata Cak Imin di kantor DPP PKB Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).
Baca Juga:
PKB: Putusan MK soal Sistem Pemilu Bijak dan Adil
Lebih lanjut Cak Imin berpesan, kepada caleg berlambang bola dunia yang dikelilingi sembilan bintang untuk tidak mempersoalkan nomor urut daftar peserta pemilu calon anggota legislatif. Sebab, tegas Cak Imin, bahwa posisi nomor urut daftar caleg tidak ada bedanya.
"Apakah calon-calon legislatif yang berada di nomor satu, nomor dua, atau di nomor terakhir memiliki posisi yang sama, setara, dan perlu saya sampaikan kepada masyarakat bahwa penomoran hanya bersifat mempermudah urutan saja," tuturnya.
Baca Juga:
Cak Imin Lega Setelah Putusan MK Soal Sistem Pemilu
"Siapa dan pilihan yang mana sepenuhnya PKB menyerahkan kepada rakyat, kepada masyarakat bahwa caleg-caleg yang mendekati masyarakat lah yang perlu dipilih," lanjutnya.
Wakil Ketua DPR ini mengungkapkan bahwa nomor urut satu caleg tetap sejajar dengan nomor lainnya. Sehingga, tidak perlu lagi para caleg khawatir, karena tidak ada perbedaan perlakuan, perhatian, atau bahkan prioritas.
"DPP PKB dan saya sebagai Ketum menyampaikan bahwa tidak ada prioritas calon mana pun dengan nomor-nomor yang berbeda. Nomor-nomor itu hanya lah untuk mempermudah urutan saja sehingga yang diuji di dalam keterpilihan tentu saja yang pertama takdir," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Respons PDIP setelah MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru

Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
