Merujuk Kasus Terawan Dipecat IDI, Izin Praktik Dokter Bakal Jadi Domain Negara


Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama)
MerahPutih.com - Pemerintah bakal menyatukan Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Langkah itu untuk penataan yang lebih baik lagi terkait sistem kedokteran di Indonesia.
"Saran kami setelah mendengarkan masukan banyak pihak, kami nilai perlu revisi. UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran akan 'review' lagi untuk kami satukan agar nanti lebih baik penataannya," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly di Jakarta, Kamis (31/3).
Baca Juga:
IDI: Pemecatan Terawan Melalui Proses Panjang
Ia mencontohkan, pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Setelah melihat keputusan IDI, lebih baik pemberian izin praktik dokter menjadi domain negara dari pada diberikan kepada satu organisasi profesi.
Yasonna menegaskan, organisasi profesi lebih baik menjalankan fungsi-fungsi penguatan kualitas para dokter di Indonesia karena saat ini banyak masyarakat yang berobat ke Singapura dan Malaysia.
"Triliunan rupiah kita habis untuk berobat ke luar negeri," ujarnya.

Yasonna mencontohkan, ada seorang dokter asal Indonesia lulusan universitas di Rusia, lalu ketika kembali ke Indonesia justru bekerja di perusahaan farmasi karena sulitnya menjadi dokter di dalam negeri.
"Seharusnya IDI melihat berbagai persoalan tersebut sehingga Sumber Daya Manusia (SDM) anak-anak Indonesia yang sekolah di luar dan dalam negeri bisa diangkat menjadi dokter," ujarnya.
Ia menginginkat, IDI lebih melihat persoalan SDM tersebut. Sehingga SDM Indonesia yang sekolah di luar negeri bisa cepat diangkat.
"Tidak ada halangan dalam persoalan profesi, sehingga persoalan ini akan kami lihat secara mendalam," katanya.
Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria mengatakan, pemberhentian mantan Menkes Terawan ini, diambil berdasarkan pada putusan Mumtamar ke-31 di Banda Aceh.
Lanjut dia, keputusan ini hasil rekomendasi sidang khusus Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) PB IDI, yang mencoret Terawan sebagai anggota IDI.
"PB IDI tingkat pusat yang menjalani eksekutif organisasi putusan muktamar, PB IDI diberikan waktu melakukan sinkronisasi hasil muktamar," ujar Beni dalam virtual zoom, Kamis (31/3). (Pon)
Baca Juga:
Reaksi Dipecat IDI, Terawan: Silakan Tentukan Saya Masih Boleh Nginap atau Diusir?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menkumham Tegaskan Pembentukan Kementerian Haji untuk Perkuat Sistem dan Jawab Kebutuhan Jutaan Calon Jemaah

PB IDI Protes Mutasi dan Pemberhentian Dokter Vertikal oleh Kemenkes, Dinilai Tidak Punya Alasan

Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI

Calon Dokter Spesialis Rekam Mahasiswi Mandi, UI: ini Persoalan Serius

Keluarga Pasien Alami Kekerasan Seksual, Unpad Keluarkan Dokter PPDS

Raker Menkum dan Mendagri dengan Baleg DPR bahas RUU DKJ

Terawan Tunggu Perintah Prabowo soal Tugasnya sebagai Penasihat Khusus Presiden

Lulus Dokter Spesialis Jantung di UI Minimal Butuh 4 Tahun, Ini yang Dipelajari

UI Buka Prodi Subspesialis Dokter Urologi Pertama di Indonesia

Dekan FK Undip dr Yan Sudah Boleh Lagi Praktik Klinis di RSUP Semarang
