Mentan SYL Batal Datang ke KPK Hari Ini


Mentan Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta penjadwalan ulang pemeriksaan kliennya terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Tim kuasa hukum menyebut Syahrul Yasin Limpo tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK hari ini karena harus menjenguk orang tua di kampung.
Baca Juga:
"Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan," ujar Ervin Lubis salah satu tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, di Jakarta, Rabu.
Ervin menyebut, Syahrul Yasin Limpo harus pulang ke kampung halaman karena mendengar kabar kondisi kesehatan orang tuanya yang telah berumur 88 tahun, menurun.
Menurut Erwin, Syahrul Yasin Limpo ingin memastikan dirinya dan orang tuanya tegar dengan kasus yang menjerat kliennya ini.
"Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini," Ervin menambahkan.
Diberitakan, KPK menjadwalkan memeriksa Syahrul Yasin Limpo dalam kasus dugaan korupsi tiga klaster di Kementerian Pertanian (Kementan). Tiga klaster korupsi itu yakni pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hari ini.
"Sesuai dengan informasi yang kami terima, besok Rabu (hari ini) bertempat di gedung Merah Putih, benar tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi, Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/10).
Penyidik KPK pada Jumat, 29 September 2023, mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan.
Ali menjelaskan penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang dimaksud, karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung.
Baca Juga:
Kasus Mentan SYL Berpotensi Menggerus Eksistensi Anies di Pilpres
Seiring perkembangan penyidikan tersebut, KPK menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9) dan menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Ali belum memberikan secara pasti nominal uang yang disita dalam penggeledahan tersebut, tetapi nominal-nya mencapai puluhan miliar.
Selain uang tunai, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen dalam proses penggeledahan dimaksud, termasuk beberapa dokumen seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lainnya.
Selain itu, KPK juga menggeledah dua rumah pribadi Syahrul Yasin Limpo di dua lokasi berbeda yang berada di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/10).
Di sisi lain, penyidik KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sembilan orang yang terkait dengan penyidikan dugaan korupsi di Kementan.
"KPK telah ajukan sembilan orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri. Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut," kata Ali di Jakarta, Jumat (6/10).
Ali menerangkan bahwa pengajuan cegah tersebut berlaku hingga April 2024 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
"Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri, sehingga KPK mengingatkan untuk para pihak tersebut kooperatif mengikuti proses hukum ini di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik," ujar Ali. (*)
Baca Juga:
Kapolrestabes Semarang Diperiksa di Kasus Dugaan Pemerasan Pada Mentan SYL
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
