Mendagri Diminta Klarifikasi Terkait APDESI Deklarasi Jokowi 3 Periode

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 05 April 2022
Mendagri Diminta Klarifikasi Terkait APDESI Deklarasi Jokowi 3 Periode

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kementerian Dalam Negeri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi II DPR menggelar rapat kerja (Raker) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).

Dalam kesempatan itu, Komisi II meminta Tito mengklarifikasi langkah Asosiasi Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia (APDESI) yang mendeklarasikan dukungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) 3 periode.

Baca Juga

APDESI Kubu Surta Wijaya Klaim Punya SKT Kemendagri

Kegiatan Silatnas Apdesi memang sudah dijelaskan oleh Mensesneg Pratikno dan Seskab Pramono Anung dalam raker dengan Komisi II. Namun, Mendagri dinilai merupakan menteri yang paling cocok dan tepat memberikan klarifikasi

"Hari ini, Pak Menteri adalah orang yang punya kewenangan sebagai pembina, penanggung jawab terhadap pelaksanaan Silatnas itu adalah Kemendagri, kalau saya tidak salah," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus.

Guspardi mengatakan, rapat di Komisi II merupakan waktu yang tepat bagi Mendagri memberikan klarifikasi atas acara deklarasi Apdesi tersebut. Pasalnya, deklarasi Apdesi tersebut telah memicu polemik yang bisa merugikan pemerintah.

Baca Juga

APDESI Dukung Jokowi Tiga Periode, Komisi II Tegaskan Kades Dilarang Berpolitik

"Kami meminta sebagai anggota Komisi II, taruhlah kemarin sudah ada macam-macam dan menimbulkan debatable, menimbulkan dinamika dan lain sebagainya. Mudah-mudahan hari ini clear dan clean klarifikasi yang Bapak sampaikan," ujarnya.

Terlebih, DPR dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu sudah sepakat bahwa pemungutan suara diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Menurut Guspardi, aneh jika masih ada yang mendorong pelaksanaan pemilu di luar jadwal yang sudah ditetapkan.

"Kita sepakat melaksanakan Pemilu itu adalah 14 Februari 2024. Kok macam-macam saja persoalan yang di luar, ini resmi Pak. Jadi, tentu yang resmi ini yang akan dikutip oleh media. Mudah-mudahan bisa mengakhiri dinamika itu," kata Guspardi. (Pon)

Baca Juga

Luhut Sudah Enam Bulan Jadi Dewan Pembina APDESI

#Pemilu #Pilpres #Partai Politik #Tito Karnavian #Mendagri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
“Jika seluruh fraksi di DPR hanya mampu manut dan setuju terhadap eksekutif, apa bedanya dengan era Orde Baru?
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
Indonesia
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Sarmuji mengaku belum memahami apa yang dimaksud dengan posisi penyeimbang tersebut. Dia menyerahkan penilaian kepada publik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Indonesia
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Penunjukan Gus Najmi tersebut adalah bagian dari penguatan konsolidasi organisasi dan persiapan PKB menghadapi agenda-agenda strategis menuju Pemilu 2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Indonesia
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Pemerintah mempercepat rehabilitasi lahan pertanian terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Bantuan disiapkan untuk mendukung swasembada pangan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Daerah Terdampak Bencana Sumatra Dapat Tambahan TKD
Tambahan dana tersebut terdiri atas Rp 1,65 triliun untuk Aceh; Rp 6,35 triliun untuk Sumatra Utara; dan Rp 2,63 triliun untuk Sumatra Barat.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Daerah Terdampak Bencana Sumatra Dapat Tambahan TKD
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Kepala Daerah Diperintahkan Antisipasi Gejolak Ekonomi Akibat Geopolitik Global
Mendagri memaparkan bahwa sektor transportasi menjadi penyumbang inflasi bulanan tertinggi pada periode ini.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Kepala Daerah Diperintahkan Antisipasi Gejolak Ekonomi Akibat Geopolitik Global
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan gubernur memberi insentif pajak kendaraan listrik berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Bagikan