Melantai Hari Ini, Saham BMHS Langsung Meroket Hampir 25 Persen

Ilustrasi (Ist)
Merahputih.com - PT Bundamedik Tbk (Perseroan) secara resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, Selasa (6/7) dengan kode saham BMHS.
Melalui Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO) Perseroan menawarkan sebanyak 682.000.000 saham baru atau sebanyak 7,93 persen dari modal ditempatkan dan disetor setelah Penawaran Umum dengan harga penawaran sebesar Rp 340 setiap saham.
Baca Juga
Agresif Bangun Swab Center Baru, Diagnos Lab Cetak Laba Rp21,7 Miliar
Perseroan juga mengadakan Program Alokasi Saham Pegawai (Employee Stock Allocation/ESA) dengan jumlah sebanyak 0,25 persen dari saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum atau sebanyak 1.538.600 saham.
“PT Bundamedik Tbk merupakan perusahaan induk sekaligus emiten ke-2 dari grup usaha yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia setelah PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk (DGNS), perusahaan asosiasi Perseroan yang lebih dulu telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia," ujar ungkap Direktur PT Bundamedik Tbk Nurhadi Yudiyantho dalam keterangannya, Selasa (6/7).

Selama Masa Penawaran Umum 30 Juni hingga 2 Juli 2021, respons dari investor publik sangat positif. Saham BMHS mengalami kelebihan pemesanan (oversubscribed) pada penjatahan terpusat (pooling allotment) sebanyak lebih dari 40 kali. Bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek dalam IPO ini adalah PT Ciptadana Sekuritas Asia.
Baca Juga
Di Tengah Pandemi, Diagnos Laboratorium Bukukan Laba 486 Persen
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum ini sekitar Rp 232 miliar (sebelum dikurangi biaya emisi) akan digunakan oleh Perseroan untuk membeli kembali sisa pokok obligasi Perseroan setelah pelaksanaan konversi obligasi, dan untuk modal kerja, antara lain pembelian obat, alat medis, dan kebutuhan penunjang lainnya yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan operasional terkait pelayanan kesehatan Perseroan.
Saham Perseroan masuk dalam Daftar Efek Syariah, berdasarkan surat keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-28/D.04/2021, tanggal 28 Juni 2021 tentang Penetapan Saham PT Bundamedik Tbk Sebagai Efek Syariah. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Semprot Dewan PSI, Ketua Dewas PAM Jaya: Kita Mau Kerja, Bukan Cari Benar atau Salah

BEI Belum Mau Hapus Saham Sritex, Meskipun Sudah Masuk Kriteria Delisting

Pramono Masih Kaji IPO PAM Jaya Agar Bisa Melantai di Bursa Efek Indonesia

Antisipasi Pelemahan IHSG, BEI Kaji Pembukaan Kode Broker Imbas Kebijakan Trump

Pelemahan IHSG Berlanjut, Investor Lokal Alami Kepanikan

IHSG Hari Pertama usai Libur Lebaran Ditutup Anjlok Berakhir di Zona Merah

IHSG Anjlok, Analis Sarankan Aksi Beli Saham Perusahaan yang Beri Dividen Besar

Apa Itu Trading Halt di Bursa Saham Indonesia dan Aturan Barunya?

IHSG Turun 9,16 Persen, BEI Hentikan Perdagangan

Jadi, Faktor Apa yang Bikin Nilai Tukar Rupiah Melemah Setelah Trading Halt?
