Apa Itu Trading Halt di Bursa Saham Indonesia dan Aturan Barunya?


Ilustrasi bursa saham. Foto Freepik
MerahPutih.com - Pada hari Selasa, 8 April 2025, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami trading halt atau penghentian sementara perdagangan saham di awal sesi.
Kejadian ini menjadi yang pertama sejak 18 Maret 2025 dan menandai pentingnya pemahaman tentang trading halt di pasar saham.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan trading halt, dan bagaimana aturan terbaru yang diberlakukan oleh BEI?
Baca juga:
Apa Itu Microcheating? Penyebab, Dampak, dan Cara Menangani dalam Hubungan
Pengertian Trading Halt
Trading halt adalah penghentian sementara perdagangan saham atau instrumen keuangan lainnya di bursa efek. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi para investor untuk mencerna informasi penting yang baru saja dirilis, seperti laporan laba, perubahan manajemen, atau kejadian besar lainnya yang dapat memengaruhi harga saham.
Trading halt juga berfungsi untuk meredam volatilitas yang tidak terkendali di pasar, memastikan bahwa perdagangan berjalan secara teratur, wajar, dan efisien.
Tujuan dan Alasan Trading Halt
Bursa saham Indonesia dapat memberlakukan trading halt untuk sejumlah alasan. Salah satu yang utama adalah agar investor memiliki waktu yang cukup untuk menyerap informasi yang dapat berdampak besar pada harga saham.
Baca juga:
Selain itu, kebijakan ini juga penting untuk menghindari gerakan harga ekstrem yang bisa terjadi jika pasar bereaksi berlebihan terhadap berita atau pengumuman mendadak.
Misalnya, jika ada kabar buruk tentang perusahaan besar atau krisis ekonomi yang mengarah pada penurunan harga saham secara tiba-tiba, trading halt akan memberikan kesempatan bagi pasar untuk menyesuaikan diri.
Aturan Baru Trading Halt di Bursa Efek Indonesia
Pada hari ini, BEI mengumumkan adanya perubahan aturan terkait trading halt yang berlaku mulai 8 April 2025. Bursa Efek Indonesia bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa untuk memastikan perdagangan saham tetap stabil dan melindungi investor.
Baca juga:
Apa Itu Old Money? Pengertian, Karakteristik, dan Alasan Menjadi Populer
Beberapa poin penting dari aturan baru ini adalah:
-
Penyesuaian Auto Rejection Bawah (ARB): BEI menyesuaikan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) menjadi 15% untuk efek berupa saham yang terdaftar di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, serta Exchange-Traded Funds (ETF) dan Dana Investasi Real Estat (DIRE). Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi fluktuasi pasar yang terlalu tajam dan memberikan perlindungan lebih bagi investor.
-
Trading Halt IHSG: BEI menetapkan aturan baru terkait penghentian perdagangan berdasarkan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Jika IHSG mengalami penurunan lebih dari 8% dalam satu hari bursa, trading halt akan diberlakukan selama 30 menit. Jika penurunan IHSG berlanjut hingga lebih dari 15%, trading halt kembali diberlakukan selama 30 menit. Jika IHSG turun lebih dari 20%, trading suspend akan dilakukan sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi, tergantung pada persetujuan dari OJK.
Baca juga:
Mengenal Dark Web: Apa Itu, Bahaya, dan Cara Mengaksesnya dengan Aman
Tujuan dari Penyesuaian Aturan
Penyesuaian terhadap persentase ARB dan ketentuan trading halt ini bertujuan untuk menjaga volatilitas pasar agar tidak berlebihan, serta untuk memberikan waktu bagi para investor dan trader untuk bereaksi secara rasional terhadap situasi pasar.
Hal ini juga sejalan dengan Surat Keputusan Direksi BEI yang menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan perdagangan saham dapat berjalan teratur, wajar, dan efisien, khususnya dalam kondisi pasar yang bergejolak.
Bagikan
ImanK
Berita Terkait
Semprot Dewan PSI, Ketua Dewas PAM Jaya: Kita Mau Kerja, Bukan Cari Benar atau Salah

IHSG Meledak Tembus Rekor All Time High 8.000 Saat Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan

BEI Belum Mau Hapus Saham Sritex, Meskipun Sudah Masuk Kriteria Delisting

Perang Israel-Iran Ganggu Sentimen Pasar, IHSG Berpeluang kembali Terpuruk

Pramono Masih Kaji IPO PAM Jaya Agar Bisa Melantai di Bursa Efek Indonesia

Penundaan Tarif Trump Bikin IHSG Naik

Antisipasi Pelemahan IHSG, BEI Kaji Pembukaan Kode Broker Imbas Kebijakan Trump

Rupiah Melemah dan IHSG Anjlok, Ketua DPR Dorong Ada Mitigasi

Pelemahan IHSG Berlanjut, Investor Lokal Alami Kepanikan

IHSG Kembali Dibuka Melemah, Tekanan Masih Berlangsung
