IHSG Turun 9,16 Persen, BEI Hentikan Perdagangan


Pimpinan DPR Tinjau Bursa Efek Indonesia (BEI) usai IHSG Anjlok
MerahPutih.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan pada pukul 09.00.00 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS), setelah penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang melebihi 8 persen.
Pada pembukaan perdagangan Selasa (08/04) pagi pukul 09.00 WIB, IHSG dibuka melemah 596,33 poin atau 9,16 persen ke posisi 5.914,28. Sementara itu, kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 turun 92,61 poin atau 11,25 persen ke posisi 651,90.
"BEI melakukan upaya ini dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan diatur lebih lanjut pada Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025," ujar Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad di Jakarta, Selasa (8/4).
Ketentuan pelaksanaan trading halt dan tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Baca juga:
Balasan Penerapan Tarif Resiprokal AS Bakal Guncang Pasar Saham
Adapun, perdagangan akan dilanjutkan sekitar pukul 09:30.00 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan. Ketentuan trading halt saat ini sebagai berikut:
Dalam hal terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut:
- Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen.
- Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.
- Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen dengan ketentuan sebagai berikut :
Sampai akhir sesi perdagangan; atau Lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.
Penyesuaian ketentuan pelaksanaan trading halt dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Semprot Dewan PSI, Ketua Dewas PAM Jaya: Kita Mau Kerja, Bukan Cari Benar atau Salah

Pemerintah Diminta Ambil Saham Mayoritas BCA, Komisi XI DPR: Jangan Bikin Gaduh

IHSG Meledak Tembus Rekor All Time High 8.000 Saat Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan

BEI Belum Mau Hapus Saham Sritex, Meskipun Sudah Masuk Kriteria Delisting

Perang Israel-Iran Ganggu Sentimen Pasar, IHSG Berpeluang kembali Terpuruk

Eks CEO XL Dian Siswarini Jadi Bos Baru Telkom, Saham Melonjak 30 Poin

Pramono Masih Kaji IPO PAM Jaya Agar Bisa Melantai di Bursa Efek Indonesia

Sarankan Prabowo Hati-hati Keluarkan Pernyataan soal Pasar Saham, Ekonom: Kepercayaan Investor bisa Hilang

Penundaan Tarif Trump Bikin IHSG Naik

Antisipasi Pelemahan IHSG, BEI Kaji Pembukaan Kode Broker Imbas Kebijakan Trump
