Masyarakat Umum Bisa Naik Kereta Api, Ini Syaratnya


Peserta mudik gratis Jasa Raharja menaiki kereta api pada program Mudik Bareng BUMN 'Mudik Bareng Guyub Rukun' di Stasiun Purwosari, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (23/6). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha.
MerahPutih.com - PT Kereta Api Indonesia mulai mengangkut masyarakat umum dengan Kereta Api Luar Biasa (KLB). Ada syarat yang harus dipenuhi calon penumpang, yakni bebas COVID-19 dengan menyertakan hasil tes PCR atau rapid test.
"Mulai 8 hingga 11 Juni 2020, layanan (Kereta Luar Biasa) dapat digunakan seluruh masyarakat dengan melengkapi syarat-syarat tertentu," terang VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui laman resmi Facebook KAI, KAI121 dikutip Senin (8/6).
Baca Juga
Hari Kerja Pertama Masa Transisi PSBB DKI Picu Antrean Mengular di Stasiun KRL
Untuk membeli tiket KLB, lanjutnya, calon penumpang wajib membuktikan dokumen hasil tes PCR atau rapid test negatif dan masih berlaku. Calon penumpang wajib melampirkan dokumen tersebut sebelum membeli tiket.
"Petugas di stasiun akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum diizinkan membeli tiket. Tujuannya, untuk mencegah penyebaran COVID-19 melalui pengoperasian KLB," imbuh dia.

Ia mengatakan khusus calon penumpang KLB dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Hal ini menyesuaikan dengan peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Nantinya, penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai H-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan. Pada saat keberangkatan, penumpang tetap harus memakai masker, dalam kondisi sehat atau tidak flu, tidak demam, dan tidak batuk.
Kemudian, suhu tubuh calon penumpang tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. "Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, penumpang dilarang menggunakan KLB," jelas Joni.
KAI sendiri tidak mengubah jadwal layanan KLB. KAI masih tetap mengoperasikan enam perjalanan KLB yang melayani tiga rute, yaitu Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan pulang pergi(pp), Gambir-Surabaya Pasarturi lintas utara pp, dan Bandung-Surabaya Pasar Turi pp.
Perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil. Sedang, perjalanan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.
Baca Juga
Banyak Kecolongan dan Tak Efisien, Program "Surat Sakti" Pemprov DKI Dinilai Layak Diganti
Guna mencegah penyebaran COVID-19, KAI membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50 persen tempat duduk dari kapasitas kereta. Selain itu, KAI membuat tanda batas antre dan marka pada tempat duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing (jaga jarak).
KAI juga melakukan protokol lainnya, seperti menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun, rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan desinfektan, dan berbagai langkah pencegahan lainnya. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
UMKM Binaan KAI Siap Go Global Lewat Sertifikasi Halal, BPOM, dan HKI

KA Serayu Dilempar Batu hingga Sejumlah Kaca Pecah, tak Ada Korban Luka

Rayakan Ulang Tahun ke-80, KAI Kasih Diskon Tiket Kereta Api Mulai Rp 80 Ribu

KAI Serap 139 Juta Liter BBM Subsidi, Angkut 328 Juta Penumpang hingga Agustus 2025

PT KAI Jual Tiket Rp 80 Ribu di 28 September, Buat Keberangkatan Sampai 12 November 2025

Lahan PT KAI Bakal Disulap Jadi Hunian Murah Warga

KAI Tambah Kapasitas KA Lodaya Relasi Solo - Bandung Mulai 19 September 2025

Demo Ojol di MPR/DPR, KRL Jabodetabek Beroperasi Normal dengan Penambahan Petugas untuk Antisipasi Kerusuhan

KAI Daop 1-Pemkot Sukabumi Bersatu Percepat Jalur Ganda Bogor-Bandung dan Tata Kawasan Stasiun

Hore! Naik Kereta Bandara Soetta Dapat Diskon Rp 17 Ribu, Berlaku Sampai 30 September
