Mardani Maming Hadirkan Tiga Saksi Ahli di Sidang Praperadilan
Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Denny Indrayana. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Tim kuasa hukum dari mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming menghadirkan tiga orang saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7).
Mereka yang dihadirkan ialah ahli Hukum Tata Negara dan Ilmu Perundang-Undangan Aan Eko Widiarto, ahli Hukum Pidana dan Perdata Flora Dianti, dan ahli Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Kepailitan Teddy Anggoro.
Baca Juga:
Para ahli tersebut menjelaskan dan menguatkan argumen pihak Mardani Maming bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang menangani perkara dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP).
Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana menjelaskan jika kasus yang menjerat kliennya adalag murni perkara bisnis antar perusahaan.
Di mana, saksi ahli Teddy Anggoro menjelaskan, proses hutang-piutang antar perusahaan dengan adanya perjanjian yang dibuat, maka itu masuk kedalam perdata.
"Ada Teddy Anggoro, mengungkapkan ini adalah murni transaksi bisnis, hutang-piutang yang dimiliki perusahaan diakui piutang yang sah dan pembuktian hukumnya sempurna masuk dalam ranah perdata," jelas Denny.
Selain itu, saksi ahli lain yang dihadirkan juga menilai jika penetapan Mardani Maming sebagai tersangka oleh KPK disebut melanggar hak asasi manusia HAM.
“Ada ahli HTN dan Ilmu Per-UU-an, acara pidana dan Perdata, serta PKPU-Kepailitan. Untuk menjelaskan KPK tidak berwenang menangani perkara ini, ada proses penyidikan yang melanggar HAM dan due process of law, dan yang terjadi adalah kriminalisasi transaksi bisnis,” kata Denny.
Baca Juga:
Kasus Mardani Maming, KPK Dalami Pengurusan Izin Tambang di Kalsel
Sementara, saksi ahli lainnya menyebutkan, apabila KPK menetapkan tersangka di awal proses penyidikan, maka proses itu salah dan status tersangka tidak sah.
Menurut hukum yang berlaku, penetapan tersangka dilakukan diakhir proses penyidikan setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.
"Pernyataan Doctor Flora, proses dimulainya penyidikan tidak boleh menetapkan tersangka, itu ada cacat dan bisa membuat penetapan tersangka tidak sah," jelas Denny.
Tak hanya itu, saksi lainnya menilai jika KPK tidak dapat lagi memproses perkara yang sama jika institusi lain sudah memproses perkara tersebut.
"Doctor Aan menegaskan pemaknaan pasal 50, KPK tidak berwenang menangani perkara Mardani H Maming karena sudah ada penanganan perkara yang sama di Kejaksaan Agung," kata Denny seusai sidang.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 22 Juli 2022 dengan agenda pembuktian dan menghadirkan saksi atau ahli dari pihak KPK. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan