Alasan Mardani Maming Tolak Penuhi Panggilan KPK


Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
MerahPutih.com - Eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming dipastikan tidak akan memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/7). Alasannya, gugatan praperadilan yang diajukan atas penetapan dirinya sebagai tersangka masih bergulir di pengadilan.
Diketahui, Maming telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca Juga
"Kami selaku kuasa hukum Mardani Maming sudah berkirim surat ke KPK hari ini untuk meminta penundaan pemeriksaan, berkenan dengan masih adanya proses praperadilan yang masih berlangsung," kata Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana, hari ini.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini, mengajak KPK untuk menghormati proses upaya praperadilan sebelum melakukan langkah hukum atas perkara Mardani Maming.
"Kami meminta semua menghormati proses praperadilan tersebut dan menunggu putusan hakim sebelum melakukan langkah hukum apapun," ujar Denny.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Maming sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, hari ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jaksel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.
Baca Juga
Tim Hukum PDIP Lakukan Pencermatan soal Status Cekal Mardani Maming
Namun, kata Ali, pihaknya belum menerima konfirmasi terkait kehadiran Maming memenuhi panggilan tim penyidik. Ali pun meminta Maming untuk kooperatif.
"Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud," ujar Ali.
KPK hingga kini belum mengungkap secara terperinci identitas tersangka mau pun konstruksi perkara dugaan korupsi IUP di Kabupaten Tanah Bumbu. Namun diketahui, Maming telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Informasi itu terungkap berdasarkan dokumen surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Maming yang diajukan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. (Pon)
Baca Juga
4 Saksi Kasus Mardani Maming Kompak Tidak Datang, KPK Imbau Kooperatif
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Sosok Wahyudin Moridu yang Dipecat PDIP, Viral karena Mau Rampok Uang Negara

PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Imbas Viral Video 'Rampok Uang Negara'

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal
