Mantan Cawapres Ini Sepakat Revisi UU KPK, tapi...


Mantan Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno saat melayat mendiang BJ Habibie (MP/Kanu)
MerahPutih.com - Sandiaga Uno menyepakati beberapa poin dalam revisi Undang-undang KPK seperti pembentukan dewan pengawas dan pemberian kewenangan penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
Menurut Sandi, semua manusia itu bisa melakukan kesalahan,termasuk para punggawa di KPK.
Baca Juga
"Seandainya teman-teman di KPK melakukan kesalahan, perlu diberikan exit mechanism, SP3. Dewan pengawas saya rasa perlu. Semua lembaga enggak bisa menjadi superbody, oversized. Saya sepakat," ujar Sandi kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (14/9).
Mantan Cawapres Prabowo Subianto ini tak setuju bila penyadapan yang dilakukan KPK harus meminta izin. Ia menilai hal itu justru melemahkan fungsi KPK.

Ia menyadari saat ini muncul penolakan dari masyarakat terkait revisi Undang-Undang KPK. Namun, menurut dia semua pihak harus bersatu untuk memunculkan Undang-Undang KPK yang mampu melahirkan pemberantasan korupsi yang kuat sejak pencegahan.
Baca Juga
"Sekarang kita harus bersatu dengan teman-teman yang di DPR. Dengan pemerintah juga untuk menghadirkan undang-undang yang Insya Allah 17 tahun berjalan, (setelahnya) KPK bisa lebih kuat dan berperan. Bukan hanya menindak tapi mencegah korupsi," lanjut dia.
"Yang saya tidak setuju adalah secara sistematis melemahkan KPK dengan bahwa penyadapan itu harus berkoordinasi," kata Sandi.
Di era demokrasi, setiap lembaga negara harus memiliki pihak pengontrol. "Semua lembaga enggak bisa menjadi superbodi. Harus ada oversize. Saya sepakat," ungkap dia.
Namun, bekas Wagub DKI Jakarta itu menekankan, RUU KPK tidak boleh melemahkan lembaga antirasuah. Sandi tidak ingin lembaga antirasuah wafat dari upaya RUU KPK.
Baca Juga
"Ada beberapa hal yang ingin saya garis bawahi, adalah, yang terpenting kita tidak boleh berhenti dan ini malah jadi ajang untuk wafatnya KPK, tetapi justru reborn," timpal dia. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut

UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
