MA Tolak Kasasi Firli Cs Terkait Mutasi Pegawai KPK

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 26 Maret 2020
 MA Tolak Kasasi Firli Cs Terkait Mutasi Pegawai KPK

Gedung Mahkamah Agung (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Firli Bahuri Cs terkait rotasi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, pimpinan lembaga antirasuah harus mengakui kekalahan pada tingkat kasasi.

"Amar putusan tolak kasasi," sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan MA, Kamis (26/3).

Baca Juga:

KPK Ubah SOP Pemeriksaan Saksi dan Tersangka Akibat Pandemi COVID-19

Putusan kasasi ini pun menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) yang mengabulkan sebagian gugatan sejumlah pegawai KPK terhadap penerbitan Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK mengenai rotasi dan mutasi pegawai di lembaga itu pada 2018 lalu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/2/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Dalam putusannya, PT TUN membatalkan objek sengketa berupa Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1445 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018. PT TUN memerintahkan pimpinan KPK mengembalikan posisi lima pegawai seperti sedia kala.

Kelima pegawai itu adalah Sujanarko yang sebelumya menjabat Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat. Kedua, Dian Novianthi, sebelumnya menjabat Kepala Biro SDM.

Ketiga, Hotman Tambunan, sebelumnya menjabat Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran Biro Umum.

Selain itu, Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Giri Suprapdiono, dan Sri Sembodo Adi yang kini menjabat Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran.

Namun, atas putusan PT TUN, pimpinan KPK tidak terima dan mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA pun menolak upaya hukum tersebut. Perkara Nomor 64 K/TUN/2020 diketuai oleh Irfan Fachruddin dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya telah membaca isi berita terkait putusan MA. Lembaga antirasuah pun menghargai putusan tersebut.

"Sebagai sebuah produk peradilan, apalagi telah berkekuatan hukum tetap, tentu KPK menghargai putusan tersebut. Kami menghormati independensi Hakim yang memutusnya," kata Ali.

Baca Juga:

Di Tengah Pandemi COVID-19, KPK Tetap Buru Nurhadi dan Harun Masiku

Kendati demikian, lanjut Ali, secara resmi KPK belum menerima salinan putusan secara lengkap ataupun petikan putusannya. Tentu putusan tersebut perlu dipelajari terlebih dahulu.

"Prinsipnya sebagai lembaga penegak hukum, KPK pasti akan melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

Ketua WP KPK Sesalkan Laporan dari Sesama Rekannya ke Dewas

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Wadah Pegawai KPK # Mahkamah Agung #Ali Fikri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
Anggota Komisi III DPR menekankan, para hakim yang terpilih diharapkan bekerja profesional, menjaga independensi, dan mengembalikan marwah MA.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
Indonesia
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
Para hakim agung yang ditetapkan berasal dari kamar pidana, perdata, hingga militer.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
Indonesia
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Setelah menerima masukan dari masyarakat, Komisi III akan melanjutkan proses selanjutnya
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Pelat nomor khusus itu diberikan Polri dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 MA RI.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Indonesia
Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP
Setelah 14 tahun berkarir di dunia bisnis, ia pun tertarik memasuki dunia politik
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP
Indonesia
Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Mantan Ketum Partao Golkar itu.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 17 Agustus 2025
Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA
Indonesia
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, laporan ini diajukan agar ada evaluasi dan koreksi terhadap proses penegakan hukum di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Indonesia
MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan
Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dengan Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan
Indonesia
Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung
Tom Lembong melaporkan hakim yang vonis dirinya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Soffi Amira - Selasa, 05 Agustus 2025
Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung
Bagikan