Lili Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela, BW Sebut UU KPK Tegaskan Pemberhentian
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli. (Foto: KPK)
MerahPutih.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto meminta Pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri agar konsisten menerapkan Undang-Undang pasca putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Lili Pintauli Siregar.
Lili Pintauli dinyatakan terbukti melanggar etik karena berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial. Padahal, KPK sedang mengusut dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Baca Juga:
Pukat UGM: Sanksi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Sangat Ringan
"Putusan itu belum sungguh-sungguh menjalankan amanat yang diatur secara eksplisit pada UU KPK. Untuk itu, Putusan Dewas KPK harus ditindaklanjuti Pimpinan KPK dan Dewas KPK," kata Bambang Widjojanto dalam keterangannya, Selasa (31/8).
Pria yang karib disapa BW ini mengatakan, keputusan Dewas KPK juga telah membuktikan terjadinya suatu perbuatan tercela. Menurut BW, hal itu seharusnya sudah cukup menjadi dasar untuk pemberhentian pimpinan KPK terkait.
"Pasal 32 huruf c UU KPK menegaskan bahwa pimpinan KPK diberhentikan jika melakukan perbuatan tercela," tegas dia.
Menurut BW, putusan itu juga mengindikasikan perlunya dibangun sistem yang dapat memastikan terjaganya integritas pimpinan KPK dalam menjalankan kewenangannya. Hal tersebut akan lebih menjamin tidak terulangnya kembali kasus seperti Lili.
"Pada akhirnya, publik menunggu, apakah pimpinan KPK akan sungguh-sungguh menggunakan momentum Putusan Dewas untuk mengembalikan kehormatan KPK dengan menindaklanjuti Putusan Dewas KPK?" kata BW.
Diketahui Dewas KPK memutuskan Lili Pintauli terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu juga dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
"Mengadili menyatakan terperiksa lili pintauli siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," kata Tumpak saat membacakan amar putusan, Senin (30/8).
Dalam menjatuhkan sanksi Dewas KPK mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Untuk hal meringankan Lili dianggap mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi Etik. Sementara untuk hal yang memberatkan Lili disebut tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. (Pon)
Baca Juga:
MAKI Minta Lili Pintauli Mengundurkan Diri dari KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK