MAKI Minta Lili Pintauli Mengundurkan Diri dari KPK
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat menjalani sidang pembacaan putusan pelanggaran etik di hadapan majelis etik di gedung KPK Jakarta, Senin (30/8) (Humas KPK)
MerahPutih.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.
Permintaan ini disampaikan MAKI menyusul putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan Lili terbukti melanggar etik.
"Menghormati putusan Dewas KPK yang menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melanggar kode etik berat dan sanksi pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (30/8).
Baca Juga:
Lili Pintauli Masih Kantongi Rp 87 Juta Per Bulan Meski Gaji Dipotong 40 Persen
Boyamin menilai, putusan Dewas KPK belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Semestinya sanksi yang dijatuhkan terhadap Lili berupa pemecatan. Untuk itu, MAKI meminta Lili mengundurkan diri dari jabatannya demi kebaikan KPK dan upaya pemberantasan korupsi.
"MAKI meminta Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari pimpinan KPK demi kebaikan KPK dan demi kebaikan pemberantasan korupsi serta demi kebaikan NKRI," tegas dia.
Boyamin melanjutkan, pengunduran diri Lili Pintauli untuk menjaga kehormatan KPK. Ia khawatir tanpa pengunduran diri, pelanggaran etik yang dilakukan Lili akan menjadi noda yang selalu menyandera KPK.
"Sehingga KPK akan kesulitan melakukan pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Diketahui, Dewas KPK memutuskan Lili Pintauli terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu juga dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
"Mengadili menyatakan terperiksa lili pintauli siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," kata Tumpak saat membacakan amar putusan, Senin (30/8).
Baca Juga:
Pemkot Yogyakarta Operasikan Mobil Vaksinasi Keliling di Seluruh Kecamatan
Dalam menjatuhkan sanksi Dewas KPK mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Untuk hal meringankan Lili dianggap mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik. Sementara untuk hal yang memberatkan Lili disebut tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
"Terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK. Namun terperiksa melakukan sebaliknya," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho. (Pon)
Baca Juga:
Langgar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terima Putusan Dewas
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo