Legislator PKS Ingatkan Pandemi Tak Bisa Jadi Alasan Pangkas THR Pekerja

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 11 April 2022
Legislator PKS Ingatkan Pandemi Tak Bisa Jadi Alasan Pangkas THR Pekerja

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani. ANTARA/HO-DPR RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespons positif langkah pemerintah mewajibkan perusahaan membayar penuh tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Saat ini dunia usaha sudah mulai bangkit seiring dengan turunnya kasus COVID-19. Jadi tidak boleh lagi dijadikan alasan untuk memangkas THR pekerja, " kata anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Netty Prasetiyani dalam keterangannya, Minggu (10/4).

Baca Juga:

Ketua DPR Peringatkan Pengusaha dalam Pemenuhan THR Pekerja

Istri dari mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher ini juga meminta pemerintah mengawasi dan memantau secara langsung pemberian THR oleh perusahaan.

“Pemerintah harus menegaskan kepada perusahaan bahwa THR bukan hadiah yang diberikan sukarela, tapi kewajiban yang harus ditunaikan," ujarnya.

Menurut Netty, THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan adalah amanah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

"Suka tidak suka ini harus dijalankan. Pelanggaran terhadap peraturan ini harus ada konsekuensi hukumnya," imbuhnya.

Oleh sebab itu, Netty meminta pemerintah agar mengecek langsung ke lapangan jika ada perusahaan yang berdalih kondisi keuangannya sedang sulit.

"Pastikan tidak ada perusahaan yang berlindung di balik sulitnya kondisi keuangan karena ingin menghindari kewajiban membayar THR," kata Netty.

Baca Juga:

Awasi Pembayaran THR, Disnaker Solo Dirikan Posko Pengaduan

Netty menilai, pembayaran THR secara penuh akan membantu masyarakat yang sedang tertekan seiring naiknya harga bahan-bahan pokok.

"Apalagi saat ini harga-harga kebutuhan pokok masyarakat melonjak tajam. Setelah minyak goreng, Pertamax dan bahkan Pertalite serta gas 3 kg rencananya juga akan naik," katanya.

Ketua DPP PKS Bidang Kesejahteraan Sosial ini juga meminta pemerintah agar aktif mencari informasi terkait keluhan pekerja, bukan hanya menunggu laporan.

Pemerintah, lanjut Netty, harus sigap mencari informasi perusahaan-perusahaan yang belum mencairkan THR, mengingatkan dan jika perlu berikan sanksi yang tegas.

"Jangan hanya menunggu laporan, karena umumnya pekerja enggan dan takut melaporkan perusahaannya yang tidak membayar THR. Mereka takut dipecat, apalagi yang statusnya pekerja kontrak," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Ditolak PKS, Baleg DPR Setuju RUU TPKS Dibawa ke Paripurna

#Netty Heryawan #THR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kemenkes Diminta Perbaiki Komunikasi dengan Organisasi Profesi
Menurutnya, mempertahankan situasi komunikasi yang buruk hanya akan menimbulkan polemik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Mei 2025
Kemenkes Diminta Perbaiki Komunikasi dengan Organisasi Profesi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Tarian Pemanggil THR Merupakan Tari Hora, Tradisi Khas Yahudi Israel
Bahkan netizen menganggap gerakan tarian itu adalah dukungan terhadap Israel.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 April 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Tarian Pemanggil THR Merupakan Tari Hora, Tradisi Khas Yahudi Israel
Indonesia
Kemenaker Evaluasi Pemberian BHR ke Ojol, Klarifikasi Pemberian Cuma Rp 50 Ribu
Imbauan terkait BHR bagi mitra ojek dan kurir daring ini merupakan hal yang sangat baru, sehingga tidak mungkin bagi pihaknya memberikan teguran atau sanksi bagi aplikator.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 April 2025
Kemenaker Evaluasi Pemberian BHR ke Ojol, Klarifikasi Pemberian Cuma Rp 50 Ribu
Indonesia
Dana Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Dipotong, Polisi Cari Bukti Pidana
Dana kompensasi sopir angkot di Puncak, Bogor, dipotong oleh berbagai pihak. Polisi pun langsung mencari bukti pidana dari kasus ini.
Soffi Amira - Minggu, 06 April 2025
Dana Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Dipotong, Polisi Cari Bukti Pidana
Indonesia
Wali Kota Solo Terima 51 Laporan terkait Perusahaan yang Belum Bayar THR
Wali Kota Solo, Respati Ardi, menerima 51 laporan mengenai perusahaan yang belum membayarkan THR.
Soffi Amira - Jumat, 28 Maret 2025
Wali Kota Solo Terima 51 Laporan terkait Perusahaan yang Belum Bayar THR
Indonesia
Kemenaker Terima 1.407 Aduan Terkait THR, Posko Dibuka Hingga H+7 Lebaran
Terdapat beberapa kendala yang biasanya dilaporkan para pekerja kepada Kemnaker terkait dengan distribusi THR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Maret 2025
Kemenaker Terima 1.407 Aduan Terkait THR, Posko Dibuka Hingga H+7 Lebaran
Indonesia
KPK Ingatkan Pejabat Jangan Peras Pihak Swasta Lewat Modus THR
KPK mengimbau jajaran inspektorat ataupun satuan pengawas internal institusi melakukan pemantauan dan pengawasan atas upaya gratifikasi THR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 Maret 2025
KPK Ingatkan Pejabat Jangan Peras Pihak Swasta Lewat Modus THR
Indonesia
Menaker Ngaku Siap Panggil Aplikator Ojol Yang Berikan BHR Rp 50 Ribu ke Pengemudi
Kemenaker menegaskan bahwa pihaknya siap menerima dan menampung aduan dari pengemudi ojol dan segera menindaklanjuti hal tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 Maret 2025
Menaker Ngaku Siap Panggil Aplikator Ojol Yang Berikan BHR Rp 50 Ribu ke Pengemudi
Indonesia
Viral Surat Permintaan ‘Uang’ Lebaran Oknum Polsek Menteng, Kompolnas: Polisi Tak Boleh Minta THR
Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan permintaan THR tersebut tak bisa dibenarkan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 Maret 2025
Viral Surat Permintaan ‘Uang’ Lebaran Oknum Polsek Menteng, Kompolnas: Polisi Tak Boleh Minta THR
Indonesia
Disnaker Solo Terima 10 Aduan terkait THR Lebaran 2025, Kebanyakan dari Pekerja
Disnaker Solo menerima 10 aduan terkait THR Lebaran 2025. Sebagian besar aduan tersebut berasal dari para pekerja.
Soffi Amira - Senin, 24 Maret 2025
Disnaker Solo Terima 10 Aduan terkait THR Lebaran 2025, Kebanyakan dari Pekerja
Bagikan